Zulkarnain Aktivis Tenaga Kerja Dumai Angkat Bicara Terkait Kinerja Disnaker Dumai

DUMAI (PNC Group) – Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Dumai yang menegaskan pentingnya kepatuhan vendor Turn Around (TA) PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai terhadap regulasi ketenagakerjaan justru memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana keseriusan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Pasalnya, di tengah dugaan adanya vendor yang belum mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Peraturan Perusahaan (PP), hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa pemeriksaan terbuka, rekomendasi sanksi, maupun tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Aktivis tenaga kerja Kota Dumai Zulkarnain, angkat bicara terkait pernyataan Kepala Disnaker Kota Dumai Muhammad Zakir yang mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan, sosialisasi, edukasi, hingga imbauan kepada perusahaan. Namun publik menilai pola pendekatan yang hanya bersifat persuasif tersebut tidak cukup menjawab persoalan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terus berulang dalam proyek-proyek besar di Kota Dumai.

“Kalau hanya sebatas imbauan dan koordinasi, lalu di mana efek pengawasannya? Regulasi bukan sekadar untuk disosialisasikan, tetapi harus ditegakkan,” ujar Zulkarnain. Minggu (17/05/2026)

Lanjutnya, Disnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait vendor yang belum mencatatkan PKWT dan PP. Pernyataan itu dinilai ironis, sebab isu tersebut telah menjadi perbincangan di kalangan pekerja dan masyarakat, bahkan telah mencuat ke publik melalui pemberitaan media.

“Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih cenderung pasif dan menunggu laporan, bukan melakukan inspeksi aktif terhadap proyek berskala besar yang melibatkan ratusan hingga ribuan tenaga kerja,” terang Zulkarnain.

Zulkarnain menjelaskan, sesuai ketentuan UU no 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pencatatan PKWT merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi bagian penting dalam perlindungan hak pekerja. Ketika kewajiban administrasi dasar saja diduga belum dipenuhi, muncul kekhawatiran adanya persoalan lain yang luput dari pengawasan, mulai dari jaminan sosial tenaga kerja, jam kerja, keselamatan kerja hingga dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai regulasi.

“Jika dugaan pelanggaran benar terjadi namun dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Kota Dumai, sekaligus memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan hak pekerja lokal,” tutup Zulkarnain.

Minimnya respons dari perusahaan besar negara dan belum adanya tindakan nyata dari instansi pengawas memunculkan persepsi bahwa perlindungan pekerja masih sebatas formalitas administratif.

Sikap bungkamnya manajemen PT Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR RU II Dumai, Tengku Muhammad Rum, membuat publik mendesak Disnaker Kota Dumai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau benar-benar akan turun melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, atau persoalan ini kembali berakhir pada rapat koordinasi dan imbauan tanpa konsekuensi hukum yang jelas. (Vanche)