JAKARTA (PNC) – Kisruh warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut. Salah satu anak dari Eka Tjipta, Freddy Widjaja membuat laporan atau pengaduan ke Amnesty Internasional.
Laporan itu dilakukan dengan alasan karena Freddy merasa terzalimi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status hukumnya sebagai anak dari mendiang Eka Tjipta.
“Kami sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa kami adalah anak zina dari alm Eka Tjipta Widjaja,” katanya kepada awak media di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Status hukum sebagai anak sah Eka Tjipta dibatalkan oleh MA karena kasasi yang diminta tiga saudara tirinya lewat Mahkamah Agung. Maka keluarlah putusan MA Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.
Menurut Freddy ada yang mengganjal di balik pengajuan yang dilakukan ketiga saudara tirinya yakni Indra Widjaja, Mukhtar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Freddy meyakini adanya pemalsuan dokumen akta dari ketiga saudara tirinya itu.
“Atas pemalsuan surat/dokumen ini, kami melaporkan kepada Kepolisian pada bulan November 2021. Namun hingga 8 bulan berlalu kami belum melihat ada kemajuan berupa penyidikan kepolisian,” ungkapnya dikutip dari laman detik.cpm.
Setelah melapor ke Kepolisian dan merasa tidak ada progres, Freddy melaporkan kasus ini juga ke Amnesti Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.
“Oleh sebab itu lah saya meminta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita yang saya rasa juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu,” ujarnya.
Freddy mengatakan, laporan kepada Amnesti Internasional diterima oleh Kepala Kantor Amnesti Internasional Lampita Siregar. Setelah melapor, dia bilang Amnesty masih akan mempertimbangkan apakah bisa menerima laporan pengaduan dari Freddy Widjaja.
“Sedang dipertimbangkan Amnesty Internasional berdasarkan surat permohonan yang saya ajukan pada siang ini dan merek akan membawa kasus saya ini ke meeting mereka dan secepatnya akan diberikan kepada saya,” tuturnya.
“Harapan saya simple aja. Delapan bulan membuat laporan polisi saya minta kebenaran hukumnya saja. Dulu karena mereka ini kan sebagai pemilik, pendiri dari perusahaan blue chip yang sahamnya 90% itu adalah perusahaan go public atau Tbk. Itu kan bisa membuat goyah, kita punya Bursa Efek Indonesia,” tutupnya.
Kronologi Gugatan Freddy Widjaja
Freddy Widjaja muncul karena warisan ayahnya, Eka Tjipta Widjaja pada 2020. Gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa warisan ini diawali setelah pemakaman ayahnya 26 Januari 2019 lalu. Saat itu dia mendapat panggilan terkait pembagian warisan dengan akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008.
Surat wasiat memang sudah ditulis Eka Tjipta sejak April 2008. Dalam akta tersebut Freddy mendapatkan uang Rp 1 miliar.
Tapi untuk anak-anak lainnya jumlahnya bervariasi ada yang Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Total warisan yang dibagikan Rp 76 miliar untuk 34 penerima yang namanya ada dalam daftar di surat wasiat.
Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.
Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.***