PEKANBARU (PNC) – Pengungsi asal Afghanistan yang menempati sejumlah tempat penampungan di Kota Pekanbaru, berulang kali melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama. Mereka ingin segera dipindahkan ke negara ketiga.
Aksi terbaru, mereka menggelar unjuk rasa di kantor Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Jalan Soebrantas, Selasa lalu. Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan para pengungsi bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebab, aksi demo tersebut dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di Ibukota Provinsi Riau. Kesbangpol akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi kepada pengungsi Afghanistan yang terus menerus melakukan unjuk rasa.
“Kita akan koordinasikan dengan pihak keamanan. Kalau memang ingin menyampaikan aspirasi, itu harus melalui saluran-saluran yang disiapkan. Manfaatkan lah kanal-kanal yang ada untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Zulfahmi, silansir cakaplah.com, Â Kamis (12/5/2022).
Jika nanti masih juga melakukan unjuk rasa, dan memang telah mengganggu keamanan, ketertiban dan lalu lintas, instansi itu berkoordinasi dangan pihak keamanan langkah apa yang akan diambil.
“Kalau melakukan pelanggaran, tentu kita harap ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Soal tuntutan para pengungsi agar mereka segera dipindahkan ke negara ketiga, Kesbangpol bersama UNHCR dan IOM juga telah berulang kali memberikan penjelasan. Namun, para pengungsi Afghanistan tetap tidak mendengarkan dan terus mendesak agar mereka segera dipindahkan ke negara ketiga.
“Tuntutan ini, itu sudah kita berikan penjelasan kepada pengungsi dari Afghanistan ini. Tetapi, mereka tetap juga melakukan unjuk rasa yang bisa mengganggu lalu lintas, keamanan dan ketertiban,” kata BZ, sapaan Zulfahmi.***