PEKANBARU (PNC) – Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Syahril Abubakar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi RAPBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Surat pemanggilan Ketum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar versi Mubes Dumai itu beredar di kalangan awak media. Surat pemanggilan Syahril Abubakar itu tertanggal 10 Juni 2022.
Melansir cakaplah.com, Syahril Abubakar dipanggil KPK sebagai saksi dugaan terkait pembagian ‘kue apem’ yang merupakan uang yang akan dibagikan Gubernur Riau Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau.
Syahril Abubakar akan dipanggil sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada, Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 WIB pagi.
Saat kasus ‘kue apam’ ini terjadi, Syahril Abubakar diketahui masih menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.
‘Kue apem’ adalah istilah yang digunakan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Wan Amir Firdaus, saat berbincang melalui pesan singkat dengan Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kala itu.
Percakapan itu kembali diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Yoga Pratomo, di hadapan majelis hakim yang diketahui Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/6/2022) lalu.
Kata kue apem merupakan istilah uang yang akan diberikan Gubernur Riau Annas Maamun untuk anggota DPRD periode 2009-2014.***