Terkait Kasus Brigadir J, Ini Dia 6 Kejanggalan  versi KontraS: Tuntut 2 Hal ke Kapolri

ilustrasi (Dok: detikcom)

JAKARTA (PNC)  – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti proses pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. KontraS menilai ada yang janggal dari pengusutan perkara itu.

Ada enam kejanggalan yang disoroti KontraS dari beberapa kronologis yang disampaikan Polri. Bahkan, KontraS berpendapat ada beberapa peristiwa yang tidak masuk akal. Berikut kejanggalan yang disoroti KontraS:

  1. Terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik, yakni sekitar 2 hari;
  2. Kronologi yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak Kepolisian;
  3. Ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka;
  4. Keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah;
  5. CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi;
  6. Keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses Olah TKP;

“Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa Kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J. Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas,” ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Kejanggalan lainnya, kata Rivan, tentang luka tembak Brigadir J. Dia menyoroti perbedaan keterangan keluarga dan jawaban polisi.

“Belum lagi, keterangan mengenai luka tembak antara keterangan Polri dengan keluarga memiliki perbedaan yang signifikan. Pihak keluarga mengatakan ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yakni dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lainnya di bagian leher. Selain itu, mereka juga mengatakan terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Hal ini berlainan dengan keterangan Kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan,” jelasnya seperti dilansir detik.com.

Karena itu, KontraS meminta dua hal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya meminta Kapolri mengungkap fakta peristiwa secara berkala pada publik dan menjamin transparansi dalam pengusutan kasus ini.

“Kami mendesak sejumlah pihak untuk: Pertama, Kapolri menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta peristiwa serta menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi,” katanya.

“Kedua, Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya,” imbuhnya.

Permintaan ketiga ini ditujukan kepada Kompolnas. Rivan meminta pengawasan eksternal Kepolisian, seperti Kompolnas juga memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara, serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban.***