Terduga Bandar Narkoba Pemilik 10.08 Gram Sabu Diringkus Polres Kampar

 BANGKINANG (PNC) – Tim Ojo Loyo Polres Kampar kembali ringkus seorang bandar narkotika jenis shabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 10.08 gram sabu.

Pelaku berinisial IS alias OT berumur 50 tahun yang merupakan warga desa Ganting, Kecamatan Salo. Pelaku berhasil ditangkap saat berada didusun Koto Bangun desa Salo pada hari ahad kemaren.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak delapan paket shabu yang dibungkus dengan plastik clip putih bening, (bruto 10.08 gramg. Handpone merek Oppo warna silver, timbangan digital, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet, kaca pirex, korek api gas berwarna biru dan 3 lakban berwarna kuning.

Penangkapan pelaku berawal dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di desa Salo.

Dari informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Chandra, SH beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang mencurigakan.

Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan oleh aparat desa setempat dan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu tersebut yang dibungkus dengan plastik putih bening yang disertai lakban berwarna kuning.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut” jelas Kasat dikutip mrdia ini dari riauterkini.

“Pelaku juga mengakui bahwa shabu-shabu itu ia pesan dari pelaku R yang sekarang menjadi DPO kita” lanjutnya.

Daren Maysar juga menyebutkan bahwa pelaku sudah melanggar UU RI nomor 35 tahun 2005 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 perihal tentang narkotika.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *