Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Terkait Penahanan Hasto Kristianto oleh KPK

JAKARTA (PNC Group) – Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku, mendapat tanggapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

“Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/0
2/2025), seperti dilansir dari CNBCIndonesia.

 RSUD

Yusril mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan hingga mencegah pelaku tindak pidana korupsi ke luar negeri. Selain itu pihak tersangka juga berhak jika mau melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

“Jadi di situlah akan terwujud keadilan. KPK boleh melakukan ini tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya,” jelas Yusril.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas enggan berkomentar banyak terkait langkah KPK menahan Hasto.

“Jangan itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di KPK,” katanya. “Saya sama sekali tidak tahu,” sambungnya. (***)