Tak Bayarkan THR, Perusahaan Bisa Ditutup!

PEKANBARU(PNC) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

“Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (14/4).

Untuk itu, Jamal berpesan agar seluruh perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru dapat menjalankan perintah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.

“THR bagi karyawan atau buruh ini wajib diberikan. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR sebelum H-7 Idul Fitri,” tegasnya sebagaiana dilansir cakaplah.com .

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini menyebutkan, bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mengadukan ke Posko Pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda.

“Untuk hari ini memang belum ada yang melapor. Posko pengaduan ini kami buka setiap hari sampai H-1 Idul Fitri. Kalau ada yang melapor, tentu kita akan lakukan mediasi cepat. Kalau tidak bisa tentu dilemparkan ke pengawas,” pungkasnya. (*)