PEKANBARU (PNC) – Sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD Riau 2014 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun berlanjut, Kamis (16/6/2022). Agendanya mendengarkan keterangan sejumlah saksi, salah seorangnya Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau H Syahril Abubakar.
Dalam keterangan di persidangan yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH, Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Yoga Pratomo SH , Syahril mengakui meminjamkan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp400 juta. Dari jumlah itu, Rp195 juta merupakan uang operasional PMI Riau yang dipimpinnya.
Dipaparkan Syahril, ketika itu sekitar Bulan September 2014 Annas menelponnya untuk meminjam uang. Saat itu Syahril menyanggupinya sebesar Rp400 juta.
“Pertama, uang operasional kami sebesar Rp195 juta. Kemudian ada uang pribadi saya dan kawan-kawan lebih kurang Rp205 juta, jadi totalnya Rp400 juta,” jelas Syahril menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Syahril melanjutkan, saat itu Annas memerintahkannyan untuk memasukkan uang ratusan juta itu dalam 20 amplop. Masing-masing amplop diisi sebanyak Rp20 juta.
Saat ditanya apakah dirinya tau kegunaan uang yang dipinjam terdakwa Annas Maamun, semula Syahril berusaha mengelak dengan mengaku tidak tau, namun setelah didesak Jaksa KPK, Syahril akhirnya mengakui kalau uang itu akan digunakan menyuap anggota DPRD Riau agar mau mengesahkan APDP Riau 2014 dan mengesahkan APBD Riau 2015.
Lebih lanjut JPU KPK bertanya siapa yang mengantar uang Rp400 juta dalam 20 amplop? Syaahril mengatakan kalau dirinya yang langsung mengantar kepada terdakwa Annas Maamun.
“Diantar kepada Pak Annas Maamun. Diantar ke kediaman rumah dinas beliau,”jawab Syahril.
JPU juga mempertanyakan, siapa saja yang menyaksikan Syahril menyerahkan uang itu kepada Annas Maamun. Syahril menjawab saat itu juga disaksikan oleh Asisten II Wan Amir Firdaus dan sejumlah petugas protokoler.
Dalam sidang itu juga terungkap kalau pinjaman Rp400 juta sudah dikembalikan terdakwa Annas Maamun dalam dua tahap. Dikembalikan sendiri Annas Maamun Rp300 juta. Lalu sisanya diserahkan anak Annas Maamun.
Syahril juga mengatakan kalau uang operasional PMI Rp195 juta sudah dikembalikan ke kas PMI. Uang tersebut salah satunya untuk penanggulangan keadaan darurat musibah kebakaran.
Dalam sidang itu, saksi lain yang diminta keterangannya adalah mantan Sekdaprov Riau H Zaini Ismail. Kemudian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau H Jonli dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Eka.
Jonli menyebutkan, dia meminjamkan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp110 juta. Sementara Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri Rp500 juta. Sehingga totalnya, Rp1.010.000.000.***