JAKARTA (PNC Group) – Selebgram dan model asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja usia 28 tahun, ditangkap di Semarang, Kamis (19/10/2023) karena tega membuang mayat bayinya di di area terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (15/10/2023).
Menurut keterangan Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Zhafira mengaku sudah mengalami sakit perut sejak pukul 03.00 Wita sebelum melahirkan.
Saat itu, Zhafira bersama pacar barunya yang berkebangsaan Singapura sedang berada di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Bali. Model dengan perawakan tinggi langsing itu melahirkan bayi di toilet kamar hotel sekitar pukul 08.00 Wita.
“Dia (Zhafira) melahirkan di kloset. Kurang lebih satu setengah jam dia di kamar mandi, katanya. Terus, dia membersihkan diri dari ceceran darah,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti saat konferensi pers, Kamis (26/10/2023) seperti disadur dari detik.com. Senin (30/10/2023).
Setelah melahirkan di toilet hotel, Zhafira mencoba menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya, namun, usahanya gagal dan bayinya tewas.
“Sempat hidup bayinya, sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tidak ketahuan oleh pacarnya yang sedang tidur di kamar. Dan mungkin (bayinya) sudah meninggal saat itu,” kata Dayu.
Menurut Dayu, Zhafira tega membunuh bayinya lantaran takut ketahuan dan diputuskan oleh pacar barunya itu. Zhafira pun menutupi kehamilannya itu dari pacar barunya.
“Dia tidak ingin pacar barunya tahu kalau hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius dengan pacarnya ini,” ungkapnya.
Dayu menyebut Zhafira tidak mengetahui ayah dari bayi yang dia buang di Bandara Ngurah Rai. Menurut Dayu, Zhafira kerap bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023.
Zhafira, lanjutnya, juga tidak tahu pasti usia kandungannya. Namun, menurut hasil autopsi dan uji forensik, orok yang dibuang oleh tersangka berusia sekitar 38 minggu atau memang sudah waktunya melahirkan.
“Mulai hamil itu kalau tidak salah bulan Januari atau Februari. Dia (tersangka) mengatakan pernah punya pacar pada bulan Januari. Melakukan hubungan, tapi sudah tidak nyambung lagi. Nah, yang di hotel itu adalah pacar barunya,” kata dia.
Dayu menuturkan tersangka bukan warga asli dan tidak menetap di Bali. Zhafira tiba di Bali sejak 11 Oktober 2023.
Kini, Zhafira terancam hukuman sembilan tahun penjara. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan,” kata Dayu.
Tidak ada satupun kata terlontar dari Zhafira saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia hanya terdiam dan menunduk menghadap ke belakang selama Dayu menjelaskan proses penyelidikan, motif, hingga penangkapan dirinya atas kasus tersebut. (***)