BATAM (PNC) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara dalam konferensi Pers mengungkapkan, bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 9,06 kg dan Sabu seberat 0,16 gram.
Tersangka yang diamankan sebanyak empat orang dengan inisial RA (40 tahun) asal dari Tanjung Pinang, tersangka inisial MK (27 tahun) asal dari Tanjung Pinang, tersangka inisial AW (61 tahun) asal dari Medan,dan tersangka R (46 tahun) asal dari Medan, papar Febyantara, Kamis (22/09/2022) pada keterangan Persnya di Mapolresta Barelang.
“Penangkapan Narkotika jenis Ganja kali ini memang cukup menarik, yang mana Sat Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam – Tanjung Pinang dan Medan,” ucapnya.
Lanjut Febyantara pada tanggal 17 September 2022 lalu, Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba jenis Ganja di kampung Seraya Kota Batam.
Kemudian dari informasi itu lalu dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Barang bukti yang didapat hanya 2,600gram Ganja dan Sabu 0,16gram.
Namun demikian ujar Febyantara, tim akan tetap mendalami informasi tersebut dari tersangka inisial RA bahwa Narkotika tersebut masih ada di Tanjung Pinang yang sudah dijual ke temannya. Lalu tim berangkat ke Tanjung Pinang dan berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3,6 kg.
Dari kedua tersangka koperatif dan mereka mengakui membeli Ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ganja 5 kg, sehingga total keseluruhan Narkotika jenis Ganja tersebut 9,6 kg terangnya.
Untuk yang dikampung Seraya total Narkotika jenis Ganja seberat 268 gram, harga 1 paket Rp.100.000, untuk harga jual bervariasi, Dia beli di Medan seharga Rp.6.800.000 perkilo, dijual Rp.8.500.000 perkilo, sambung Febyantara.
“Dari pelaku AW Dia membeli Ganja dari Batam kepada DPO inisial AS yang mana pelaku AS sering keluar masuk Aceh Medan. Kami juga berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba setempat. Kita masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami,” ujar Dia.
“Kemudian terkait dengan pengawasan trasportasi darat maupun laut, kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dengan Bea Cukai, KP3 dan Dinas lainnya. Kami juga mengintensifkan pengawasan ini karena para pelaku juga membaca situasi apakah pada saat itu alat detector atau scan ditempat umum tersebut rusak, baru mereka melakukan aksinya. Namun demikian kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih serius kedepannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, untuk tersangka RA dikenakan hukuman Pasal 114 ayat (2), (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Kemudian untuk tersangka MK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.
Dan untuk tersangka AW dan R dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, ungkap Febyantara. (***)