PT. Pertamina Patra Niaga Dumai Terkesan Tidak Mendukung Program Asta Cita Presiden dengan Meminta “Sewa” Tanah ke Petani Singkong

DUMAI (PNC Group) – PT Pertamina Patra Niaga Dumai dikabarkan meminta biaya “sewa” atas lahan yang selama ini dikelola oleh kelompok tani yang menanam singkong di kawasan milik perusahaan tersebut. Permintaan ini memicu reaksi dari para petani yang mengaku selama bertahun-tahun mengelola lahan tanpa kewajiban membayar sewa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa, nilai sewa yang diminta oleh PT Pertamina Patra Niaga ke anggota kelompok tani mencapai Rp5.000.000 per hektar per tahun. Nilai tersebut dinilai cukup memberatkan seluruh anggota kelompok tani, karena selama ini lahan tersebut merupakan lahan tidur dan tidak dipergunakan oleh perusahaan.

Kebijakan PT. Pertamina Patra Niaga Dumai tersebut, jelas tidak mendukung Asta Cita atau 8 Program unggulan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo-Gibran dalam poin kedua yakni, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Azis Wahono, Ketua Kelompok Tani Lestari 2 yang anggota kelompok tani nya ikut mengelola lahan tersebut mengatakan, kelompok tani mereka sudah bertahun-tahun mengelola lahan perusahaan tersebut tanpa dipungut “sewa”, karena lahan yang dikelola merupakan lahan tidur dan tidak dipergunakan oleh perusahaan.

“Lebih 20 tahun, kami mengelola lahan itu tidak dipungut biaya, karena lahan tersebut merupakan lahan tidur dan tidak dipergunakan oleh pihak perusahaan. Tiba-tiba sekarang diminta membayar lima juta rupiah per hektar, ini jelas mengejutkan dan kami keberatan untuk membayar,” ujar Azis Wahono yang biasa dipanggil Muji. Senin (23/06/2025).

Muji menyampaikan, seluruh anggota kelompok tani merasa keberatan akan pembayaran tersebut, karena kegiatan pengolahan lahan milik perusahaan oleh kelompok tani meraka hanya numpang menanam untuk mencari makan, bukan untuk mencari kaya.

“Kami hanya numpang menanam untuk mencari makan, bukan untuk mencari kaya. Keuntungan kami setahun panen ubi kayu dalam 1 hektar hanya sekitar Rp5jt, itu belum termasuk biaya pupuk dan biaya lainnya,” terang Muji.

Lanjutnya, ia dan beberapa perwakilan dari kelompok tani yang ikut mengelola lahan perusahan tersebut yang berjumlah lebih kurang 60 orang lebih, sudah melakukan rapat internal terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Dumai dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Dumai, membahas terkait kebijakan PT. Pertamina Patra Niaga Dumai yang memberatkan para petani,” tutup Muji.

Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadis KPP) Kota Dumai, Mukhlis Suzantri, S.Hut, M.Si. mengatakan, didalam pertemuan dirinya bersama ketua kelompok tani dan sekaligus sudah menyampaikan lewat telpon ke perusahaan untuk mempertimbangkan kebijakan itu, karena akan memberatkan petani dan turunannya akan berdampak seperti UMKM pembuatan kerupuk cabe dan pedagang.

“Saya sudah sampaikan untuk dipertimbangkan kebijakan tersebut, karena akan berdampak sosial di tengah masyarakat. Dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo yakni swasembada pangan yang tidak hanya melibatkan pemerintah, BUMN, TNI/Polri, petani, bahkan pihak swasta juga dilibatkan, untuk itu diharapkan perusahaan bisa berkontribusi kepada para petani yang ada,” papar Mukhlis.

Ia berharap kepada perusahaan bisa mendukung program swasembada pangan di Kota Dumai dengan berkontribusi kepada para petani bukan malah memberatkan para petani dengan meminta “sewa” tanah.

“Semoga peran perusahaan dengan menggunakan CSR dapat membantu para petani sehingga program Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di Kota Dumai, bisa terwujud,” pungkas Mukhlis.

Sementara itu, Humas PT Pertamina Patra Niaga Dumai, Beni Suheri ketika Tim media mencoba konfirmasi via telpon seluler dan via pesan singkat WhatsApp (WA) tidak direspon, bahkan dijumpai ke kantor pun tidak ada di kantor. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT. Pertamina Patra Niaga Dumai tidak menanggapi.

Semoga kebijakan PT. Pertamina Patra Niaga Dumai yang memberatkan petani singkong ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan Komisi II DPRD Kota Duma, agar bisa memperjuangkan nasib petani singkong yang ada. (Vanche).