PT Bali Sari Buka Lowongan Apoteker

DENPASAR (PNC) – Kabar gembira bagi para lulusan Diploma IV/Sarjana Apoteker. PT Bali Sari, sebuah perusahaan industri kosmetik, bergerak di bidang produksi produk spa dan kosmetik berskala Nasional, yang berpusat di Denpasar, Bali, membuka lowongan kerja (Loker) 2 orang Penanggungjawab Teknis / Apoteker .

Para pelamar yang dicari antara lain memenuhi kualifikasi:

  1. Pria/Wanita
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik (Inggris aktif diutamakan)
  3. Fresh Graduated/Berpengalaman lebih diutamakan
  4. Berorientasi pada target
  5. Mampu bekerja di bawah tekanan
  6. Mampu bekerja dalam tim maupun individu
  7. Mampu bertanggungjawab dan memiliki dedikasi yang tinggi
  8. Memiliki pengetahuan di bidang industri dan CPKB
  9. Mampu melakukan pengujian laboratorium

Dikutip detikBali dari portal resmi Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar pada Selasa (19/4), disebutkan bahwa beberapa beneft yang dapat diperoleh berupa gaji bulanan Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

Bagi yang berminat dapat mengirimkan lamaran dan curriculum vitae ke Jl. Purba Indah No 21 Penamparan Padangsambian Denpasar. Atau bisa juga via Email : recruitment@balisari.co.id

Pelamar juga dapat menyerahkan sekurang-kurangnya :

  1. Surat Lamaran Kerja
  2. Curiculum Vitae (CV)
  3. Foto Copy Ijazah/STRA terakhir & Transkip Nilai
  4. Foto Copy KTP/Passport
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  7. Kartu Keluarga
  8. Pas Foto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih sebanyak 3 lembar

Selain itu, pelamar dapat juga dikirimkan Dokumen Pendukung lainnya, sebagai bahan pertimbangan pihak perusahaan berupa:

  1. Foto Copy Keterampilan/Kursus
  2. Foto Copy Piagam Penghargaan
  3. Foto Copy Keanggotaan Organisasi

Pendaftaran dibuka pada 17 April 2022 – 17 Mei 2022.

Untuk informasi lebih jelas dapat dilihat di https://bursakerja.denpasarkota.go.id atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintah Kota Denpasar di Jalan Gatot Subroto VI/J No. 32 Denpasar.***