DUMAI (PNC Group) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur melalui Unit Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terjadi di akses keluar Gerbang Tol Dumai. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Soekarno Hatta RT 003, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 02.14 WIB. Saat itu, petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai mengamankan seorang pria keluar Gerbang Tol Dumai. Kabel yang dicuri diketahui berjenis NYFGBY 4C ukuran 10 mm².
Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum. Dari hasil pemeriksaan awal, AL AWI mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, masing-masing berinisial SDR. REHAN dan SDR. DAYAT, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat kejadian.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku. Pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan seorang pelaku lain bernama RAHMAD HIDAYAT, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Informasi itu kemudian dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., kepada Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Zulfahli, S.H., M.H.. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Reskrim untuk segera melakukan penindakan. Alhasil, tersangka RAHMAD HIDAYAT berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gang Setia RT 012, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pemeriksaan, RAHMAD HIDAYAT mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa pencurian kabel PJU dilakukan bersama AL AWI dan seorang pelaku lain berinisial RAYHAN RAFLI, yang hingga kini masih diburu petugas.
Akibat perbuatan para pelaku, PT Hutama Karya (Persero) Cabang Ruas Tol Permai mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.425.200,-. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pemotong, senjata tajam, sepeda motor, serta kabel PJU hasil pencurian.
Kapolsek Bukit Kapur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Bukit Kapur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan fasilitas umum maupun kepentingan masyarakat luas. (***)







