PEKANBARU (PNC Group) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita puluhan kilogram sabu dan membekukan uang tunai sekitar Rp3 miliar serta menyita sejumlah aset milik jaringan bandar internasional yang dikendalikan dari dalam lapas oleh seorang napi berinisial AA.
Dikutip dari Haluanriau.Co, Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu. Dalam kasus ini Polda Riau menangkap dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (02/12/2025).
Hasil dari pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu atas perintah AA, seorang narapidana yang memberi upah Rp8 juta per kilogram. Keduanya diarahkan untuk menjemput dan mengantarkan narkoba ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Pengembangan perkara membawa penyidik kembali kepada AA. Napi tersebut kemudian diamankan dan mengakui dirinya merupakan pengendali peredaran sabu jaringan internasional.
Polisi juga menemukan bahwa AA menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan aliran uang hasil bisnis haram tersebut.
Setelah menetapkan laporan polisi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang dikuasai AA. Dari proses itu, berhasil disita uang tunai sekitar Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu yang sebelumnya diamankan. (***)








