Polda Jambi Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Gesek Tunai Fiktif Pinjaman Toko Daring

JAMBI (PNC Group) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus gesek tunai (gestun) fiktif pinjaman dari toko belanja daring yang mengakibatkan kerugian bagi puluhan korban mencapai Rp4,8 miliar. Senin (10/02/2025).

Disalin dari Antara, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di Jambi, Senin, mengatakan sampai saat ini, kepolisian telah menemukan lebih dari 30 korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan berinisial W (26).

 RSUD

“Total kerugiannya mencapai Rp4,8 miliar,” kata Manang.

Jumlah korban ini, kata dia, baru berasal dari satu grup percakapan daring. Selanjutnya, dia mengimbau korban lainnya yang belum melapor untuk segera mendatangi Polda Jambi agar dapat dilakukan pemeriksaan sehingga dapat diketahui kerugian para korban.

Manang menyebutkan pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak September 2024. Polisi akan menelusuri pemilik link toko daring yang dibagikan kepada para korban.

Pelaku W melakukan penipuan dengan modus memberikan bonus atau cashback kepada korban sebesar 30 persen untuk setiap kali transaksi.

Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai fiktif di toko belanja daring dengan cara mengirimkan link belanja kepada korban. Kemudian, para korban diminta menyelesaikan pembelian (checkout) dari link tersebut.

Manang menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi belanja daring dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko daring yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari toko daring sebanyak 30 persen hingga 40 persen dalam kurun waktu 14 hari,” katanya.

Pelaku mengajak korban untuk mencairkan limit pinjaman pada aplikasi toko daring. Para korban diiming-imingi bonus sebesar 30 persen sampai 40 persen dari total pencairan limit pinjaman apabila dana itu dijadikan sebagai dana talangan.

Pihak kepolisian mendapatkan bukti jika tersangka pelaku menawarkan bonus yang akan diperoleh korban didapat dari pengumpulan koin-koin pada aplikasi toko dan hasil sebagai afiliate (komisi promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun toko daring miliknya.

Manang menjelaskan dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggunakan skema ponzi dalam melakukan aksinya.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana tentang penipuan. (***)