DUMAI (PNC Group) – PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai kembali tidak datang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Dumai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/05/2026).
Ketidakhadiran pihak Pertamina disampaikan melalui surat resmi kepada DPRD Kota Dumai tertanggal Minggu (17/05/2026). Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda internal perusahaan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan.
Sebelumnya, RDP pertama yang dijadwalkan pada Senin (11/05/2026) juga belum terlaksana setelah pihak manajemen terkait kegiatan Turn Around (TA) tidak dapat hadir.
Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Dumai, Ediswan, S.Ag., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Pertamina terkait permohonan penjadwalan ulang tersebut.
“Pertamina menyampaikan belum bisa hadir karena adanya agenda internal perusahaan yang telah terjadwal sebelumnya dan meminta penjadwalan ulang untuk RDP berikutnya,” ujar Ediswan.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kota Dumai akan menggelar rapat internal guna menentukan langkah selanjutnya terkait agenda RDP tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, Muhammad Zakir, S.IP., M.IP., mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh data pasti terkait jumlah vendor yang terlibat dalam kegiatan Turn Around (TA) di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai.
Namun demikian, Disnaker mencatat baru tujuh vendor yang telah melakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerjanya ke Disnaker Kota Dumai.
“Jumlah keseluruhan vendor yang terlibat dalam kegiatan TA belum diketahui oleh Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Dumai. Hingga saat ini, baru tujuh vendor yang mencatatkan PKWT pekerjanya,” terang Zakir.
Menurutnya, Disnaker Dumai telah menyampaikan kepada pihak Pertamina agar mendorong seluruh vendor mematuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Disnaker Dumai sudah menyampaikan kepada pihak Pertamina agar vendor segera mencatatkan PKWT pekerjanya ke Disnaker,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Provinsi Riau, H. Jonli, menjelaskan bahwa kehadirannya dalam RDP tersebut atas undangan Disnaker Kota Dumai. Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan TA agar berjalan kondusif dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Tujuan RDP ini untuk memastikan pelaksanaan TA berjalan baik, kondusif, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kepatuhan regulasi,” ujarnya.
Jonli juga menegaskan pentingnya pencatatan PKWT oleh vendor, termasuk bagi pekerja harian lepas, guna menghindari potensi permasalahan ketenagakerjaan di kemudian hari.
“Vendor wajib mencatatkan PKWT pekerjanya. Jika ada vendor yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, diharapkan tidak diizinkan bekerja sebelum memenuhi ketentuan administrasi,” tegasnya.
Menanggapi ketidakhadiran dalam RDP tersebut, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai, Tengku Muhammad Rum, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati fungsi pengawasan DPRD Kota Dumai serta mengapresiasi perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan Turn Around (TA).
“Terkait penjadwalan RDP, perusahaan telah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kota Dumai mengenai permohonan penjadwalan ulang dikarenakan adanya agenda internal perusahaan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan,” jelasnya.
Kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn Around (TA) Mayor PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai diketahui berlangsung sejak 1 Mei 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 11 Juni 2026.
RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, jajaran Disnaker Kota Dumai, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kota Dumai. (Vanche)








