JAKARTA (PNC) –Rumah maisonet digadang-gadang mampu mengatasi persoalan keterbatasan lahan. Pemanfaatan lahan pada maisonet lebih efisien dibanding rumah tapak.
Ini dinilai mampu menjawab tantangan kebutuhan hunian seiring keterbatasan lahan di kota-kota besar Indonesia.
Karena lahan yang terbatas memicu adanya ketersediaan rumah tapak dengan banderol harga yang terbilang mahal. Lantas, apa perbedaan tipologi rumah tapak dengan maisonet?
Tertuang dalam dokumen berjudul Rumah Maisonet: Hunian pada Lahan Kecil yang disusun Tim Puslitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR.
Perbedaan mendasar antara tipologi rumah tapak dengan maisonet adalah kebutuhan ruang untuk sirkulasi vertikal atau tangga sehingga tidak mengganggu ruang lainnya.
Kebutuhan ruang pada rumah tapak bertingkat rendah atau maisonet meliputi ruang hunian dasar dan ruang sirkulasi vertikal.
Melansir idea online, untuk ruang hunian dasar tetap mengacu standar 9 meter persegi per orang. Lalu untuk ruang sirkulasi vertikal minimal 10 persen dari luas hunian atau 1,8 meter persegi per lantai.
Contohnya, apabila penghuni rumah 4 orang, luasan minimal rumah maisonet yaitu 36 meter persegi ditambah 3,6 meter persegi.
Jadi, totalnya 39,6 meter persegi dan dapat dibulatkan menjadi 40 meter persegi. Sedangkan luasan lahan atau kaveling rumah maisonet berkisar antara 30 meter persegi sampai 42 meter persegi.
Di sisi lain, untuk rumah tapak yang dihuni 4 orang standarnya memiliki luas bangunan 36 meter persegi dan luas lahan atau kaveling 60 meter persegi.
Berdasarkan hasil simulasi perbandingan antara kedua model rumah tersebut, memperlihatkan adanya efisiensi pemanfaatan lahan pada maisonet.
Paling optimal apabila luas kaveling maisonet sebesar 30 meter persegi. Yaitu dua kali lebih efisen daripada rumah tapak.
Namun, efisiensi lahan kurang optimal apabila luas kaveling maisonet lebih dari 42 meter persegi.
Jadi, berdasarkan hal tersebut maka luas kaveling yang direkomendasikan untuk maisonet ialah 30 meter persegi- 42 meter persegi.
Adapun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, lebar minimal kaveling untuk rumah tapak adalah 6 meter.
Dengan pertimbangan optimalisasi lahan yang terbatas, rumah tapak bertingkat rendah (maisonet) mengakomodasi luas kaveling yang lebih kecil dari 60 meter persegi.
Sehingga rumah perlu dibangun bertingkat dan dapat berimplikasi pada dimensi kaveling (lebar dan panjang kaveling).
Penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan ketentuan perencanaan rumah tapak dengan masionet dijabarkan sebagai berikut:
Jumlah lantai 1 luas bangunan 36 meter persegi Lebar kaveling 6 meter —-Air bersih berupa sambungan PDAM atau sumur setempat
Air limbah berupa komunal atau setempat Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sesuai peraturan daerah, (*/*)