Penyelesaian Permasalahan Akhirnya Ditempuh Dengan Cara “Restorative Justice”

PEKANBARU (PNC) – Adanya permasalahan tentang pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh zaini kepada Mr. Bob, pada 23 Februari 2022 yang lalu di lokasi PT. BBHA, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan berdamai.

Martin Simamora, S.H kuasa hukum dari Mr. Bob mengatakan, kita akhirnya menyelesaikan masalah ini dengan cara Restorative Justice, dikarenakan beberapa pertimbangan untuk disetujui oleh zaini yang dalam hal ini diwakili oleh pengacaranya Roland Pangaribuan.

Pertimbangan pertimbangan tersebut antara lain :

1. Saat ini Bertepatan dengan momen bulan suci ramadhan sehingga alangkah baiknya saling memaafkan.
2. Zaini membuat surat permintaan maaf resmi dan dibacakan di kantor Polsek Bukit Batu.
3. Zaini juga membuat surat pernyataan yang isinya antara lain, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan tidak membuat keributan lagi di lokasi kerja tersebut khususnya dengan seluruh karyawan PT. RMJ dikemudian harinya.

“Saya berharap dan meyakinkan kembali kepada Zaini agar tindakan ini menjadi pelajaran berharga dan untuk yang terakhir kali nya terjadi,” ucap Martin simamora, S.H. Selasa (19/04/2022)

“Untuk itu kita harus berfikir dulu sebelum melakukan hal yang melanggar Hukum, untuk itu saya mengharapkan kepada masyarakat atau kepada karyawan agar jangan cepat emosi, dan kita adalah negara hukum dan wajib mentaati aturan aturan hukum yang berlaku,” tutup nya. (***)