Pencairan Gaji Guru Bantu Tinggal Kuansing, Kampar, dan Rohil

PEKANBARU (PNC) – Dinas Pendidikan Provinsi Riau kembali mengingatkan Kabupaten Kota yang belum mengajukan pencairan gaji guru bantu pendidikan dasar (Dikdas), sebelum hari raya Idul Fitri awal April mendatang. Saat ini masih ada 3 Kabupaten lagi yang belum mengajukan pencairan.

Ketiga Kabupaten yang belum mengajukan pencairan diantaranya, Kabupaten Kampar, Rokan Hilir dan Kuantan Singngi. Kadisdik Riau, Kamsol, berharap daerah yang belum mengajukan segera menyampaikan pencairan. Apalagi pihaknya sebelum puasa juga telah mengirimkan surat ke Kabupaten Kota untuk pencairan Bantuan keuangan (Bankeu) guru Dikdas.

“Masih ada tiga daerah lagi yang belum mengajukan pencairan honor guru Dikdas. Untuk 9 Kabupaten Kota lainnya sudah mengajukan bahkan sudah dibayarkan ke masing-masing guru Dikdas melalui rekening daerah. Seharusnya pengajuan pencairan tidak lambat, karena petunjuk teknisnya sudah kami kirimkan jauh-jauh hari,” kata Kamsol sebagaimana dilansir cakaplah.com.

“Kalau memang ada yang kurang, atau tidak mengerti segera sampaikan kepada kami. Kapanpun kami ladeni dan saya juga siap kapanpun meneken pencairannya ke BPKAD setelah diverifikasi. Kasian guru-guru honor Dikdas masih menunggu gaji mereka,” kata Kamsol.

Dijelaskan Kamsol, Gubri Syamsuar, juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kota, yang telah mengajukan pencairan juga bisa segera mentransfer ke rekening masing-masing guru yang telah mendapatkan hasil verifikasi evaluasi faktual yang dilakukan sejak Januari sampai Februari.

“Kalau yang sudah melakukan pencairan, sudah ditransfer ke masing-masing guru Dikdas. Tapi ingat hari sesuai dengan hasil verifikasi yang diajukan oleh Kabupaten Kota. Dimana jumlah data yang masuk dan berhak menerima gaji Guru bantu Dikdas sebanyak 3.383 Guru,” tegas Kamsol.

“Sebenarnya Pak Gubri berkeinginan gaji guru Dikdas yang sekarang ini dinaikkan. Sekarangkan gaji yang diterima itu sebesar Rp2 juta perbulan, Insha Allah dinaikkan sesuai UMP, dan kita lihat nanti di perubahan. Kemudian kami mentransfer gaji guru bantu ke daerah untuk 6 bulan. Jadi bisa saja dibayarkan tiga bulan langsung, Januari, Februari dan Maret,” tambah mantan Sekdakab Meranti ini.***