PEKANBARU (PNC) – Pemuda bernama Elvin (19) serta seorang temannya Andri (30) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kejadian terjadi pada 12 Juli 2022 di rumah korban di Perumahan Alamanda, Pekanbaru. Pada saat itu korban keluar rumah melihat 1 unit mesin genset miliknya sudah hilang dari teras depan rumah.
Dimana korban langsung melihat kamera CCTV dan melihat seorang laki-laki hilir mudik di jalan depan rumah dan 2 orang laki-laki masuk pekarangan rumah korban lalu mengangkat mesin genset.
“Korban kemudian menjumpai tetangganya atas peristiwa itu, dimana dari penjelasan tetangganya terhadap laki-laki yang hilir mudik itu adalah bernama Elvin warga yang tinggalnya tidak jauh dari rumah korban,” ucap Dodi seperti dilansir cakaplah.com, Sabtu (16/7/2022).
Karena orang yang diduga bernama Elvin bersama kawan-kawannya yang melakukan pencurian sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku Elvin dan seorang rekannya bernama Andri di Jalan Perdagangan.
“Menurut keterangan kedua pelaku, mereka mengakui mengambil mesin genset bersama seorang temannya lagi bernama panggilan Rafi (DPO),” cakapnya.
Lanjutnya, cara mereka melakukan pencurian tersebut yaitu pada awalnya Elvin menghubungi Rafi (DPO) dan datang bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor.
“Lalu pelaku Elvin ini menunjukan tempat mesin genset yang diambil dimana tugas ia memantau situasi dan tugas rekannya Rafi dan Andri masuk ke pekarangan rumah korban untuk untuk mengambil mesin genset dari teras rumah,” ungkapnya.
Setelah mengamankan para pelaku dan barang bukti, selanjutnya petugas membawa mereka ke Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya.***