Pemerintah Terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan PPDN Pada Masa Pandemi Covid-19 di Masa Mudik dan Libur Lebaran 2022

Foto ilustrasi masyarakat mudik Lebaran (media sosial)
Foto ilustrasi masyarakat mudik Lebaran (media sosial)

JAKARTA (PNC) – Pemerintah dalam hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 di masa mudik dan libur lebaran 2022.

Surat Edaran tersebut mengatur syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik.

Dalam aturan teranyar ini, ada sejumlah tambahan persyaratan bagi pemudik yang masuk dalam kategori anak-anak. Mereka wajib melakukan tes PCR atau antigen bagi yang belum divaksinasi.

Adapun ketentuan ini diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, hingga transportasi menggunakan kereta api.

Berikut Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Sebagai informasi, puncak arus mudik lebaran diperkirakan akan terjadi pada 28 – 30 April 2022 mendatang. Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar mudik sebelum periode tersebut.

Dan jangan lupa, tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (***)