JAKARTA (PNC) – Informasi tentang seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim (MenPAN-RB ad interim), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI 28 Juni lalu.
Mengutip dari laman tribunnews.com, pemerintah bakal membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022 pada bulan Juli 2022.
Bagi kamu yang akan mendaftar menjadi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022, wajib mengetahui syarat umur dan dokumen yang harus dipenuhi.
“Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ,” kata Mahfud MD.
Bagi kamu yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, syarat umur harus 18-35 tahun.
Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN :
1. Pelamar berusia 18-35 tahun.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
Bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.
Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Dokumen yang Harus Disiapkan :
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.
Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat.
• Guru: membutuhkan 45.000 orang
• Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang
• Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000
• Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang
2. Pemerintah Daerah.
• Guru: membutuhkan 758.018 orang
• Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang.
• Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.
•Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang. (***)