Pelaksanaan PPDB SMKN 1 Dumai Berjalan Sesuai Juknis dan Juklak Disdik Provinsi Riau.

Foto prasasti nama SMKN 1 Dumai.
Foto prasasti nama SMKN 1 Dumai.

DUMAI (PNC Group) – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Dumai, telah selesai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Sekolah yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat ini, memiliki program untuk murid yang akan ikut PKL yakni, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala SMKN 1 Dumai, Drs Dian Dini mengatakan, setelah pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini, sekolah bersama Ketua Komite sekolah mensosialisasikan apa yang sudah menjadi juknis dan juklak dari Disdik Provinsi Riau.

“Untuk kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi murid yang akan PKL, kami hanya mensosialisasikan program sekolah, agar mau mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak pernah mewajibkan murid untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan”.

“Bagi orang tua murid yang mau ikut program sekolah, bisa langsung mengurus nya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai,” jelas Drs Dian Dini. Rabu (12/07/2023)

Kepala SMKN 1 Dumai lebih lanjut menyampaikan, pihak perusahaan/industri menyarankan, agar setiap murid yang akan PKL memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Drs Dian Dini menegaskan bahwa, di SMKN 1 Dumai, anak kelas 12 belum melaksanakan PKL untuk tahun ini, namun pelaksanaan PKL akan dilaksanakan pada 17 Juni 2023.

“Isu yang menyatakan anak kelas 12 sudah PKL itu jelas bohong dan tidak ada bukti. Jelas anak kelas 12 akan PKL pada hari Senin, 17 Juni 2023,” tegas Drs Dian Dini.

Sementara terkait baju sekolah di SMKN 1 Dumai, Drs Dian Dini menyampaikan bahwa, sesuai Permendikbud No 50 tahun 2022 pasal 19 menyatakan, sekolah diberi wewenang untuk mengurus pakaian seragam sekolah.

“Urusan harga pakaian seragam sekolah, pihak sekolah tidak tahu berapa besarannya, karena itu urusan orang tua anak didik dengan tukang jahit,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dumai Ganto Suaro mengatakan, untuk anak didik yang akan ikut PKL dikenakan biaya BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 X 6 bulan (selama magang – red) = Rp100.800.

“Anak didik yang akan PKL, yang ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, membayar sebesar Rp100.800/6 bulan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai,” jelas Ganto.

Ganto Suaro menjelaskan, keikut sertaan anak didik di BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Keputusan Menteri  Ketenagakerjaan RepubIik Indonesia (Permennaker RI) Nomor 5 Tahun 2021 tentang, Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

“Keikutsertaan anak didik yang akan PKL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker RI, Pasal 35 ayat 1,2 dan 3,” ucap Ganto. (Vanche)