DUMAI (PNC) – DPC Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Dumai, bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Provinsi Riau melakukan pemasangan spanduk untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) kepada penumpang kapal dari Dumai dan menuju luar Dumai, di Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.
Pemasangan spanduk yang bertuliskan “Anda Memasuki Wilayah Bebas Dari Pungli” tersebut merupakan atas perintah DPD Organda Provinsi Riau kepada DPC Organda Kota Dumai.
Ketua DPC Organda Kota Dumai H.T Silitonga yang turun dalam pemasangan spanduk tersebut mengatakan, pemasangan spanduk ini atas perintah DPD Organda Provinsi Riau agar setiap pelabuhan dan terminal yang ada, bisa bebas dari hal-hal yang tidak diinginkan dan bebas dari pungli.
“Spanduk ini sebagai imbauan agar di seluruh pelabuhan dan terminal di Kota Dumai ini bebas dari pungli,” ucap H.T Silitonga.
Pemasangan Spanduk dilakukan di 3 tempat, seperti, Terminal AKAP Dumai, Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan dan Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.
“Harapan kami dari DPC Organda Dumai, dengan pemasangan spanduk ini, penumpang yang berangkat dari Dumai dan yang datang ke Dumai, baik di terminal penumpang Bus maupun terminal penumpang kapal bisa aman dan terhindar dari pungli,” harap H.T Silitonga.
Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dan menciptakan rasa aman dan tertib dilingkungan terminal penumpang, Kementerian Perhubungan membuat Kontak Pelayanan Pengaduan Pungli dengan nomor kontak : 0817 0318 0000 (WhatsApp Only).
(Vanche)