Niat Bubarkan Perkelahian Antar Anak, Oknum ASN Pekanbaru Tembak Anak Hingga Tewas

PEKANBARU (PNC Group) – Niat ingin berusaha membubarkan perkelahian antar sekelompok anak di depan rumahnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW (47) menembak salah satu anak yang bernama Muhammad Ihsan (14), hingga tewas.

Korban penembakan tersebut, merupakan pelajar SMP yang terkena tembakan di bagian belakang kepala dan kejadian naas itu, terjadi pada Rabu malam (30/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Saat itu,

Dikutip dari cakaplah.com, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Riau dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Sudirman. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dua hari kemudian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya.

“Motif pelaku adalah untuk membubarkan perkelahian antar anak-anak yang sedang terjadi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Bery, Selasa (06/05/2025).

Bery menjelaskan peristiwa bermula saat sekelompok remaja yang berada di kawasan tersebut sepakat untuk menggelar perkelahian satu lawan satu. Peristiwa tersebut disaksikan oleh lebih kurang 30 orang yang membentuk lingkaran dan memberikan dukungan.

Ketika perkelahian berlangsung, tiba-tiba terdengar suara ledakan yang cukup keras. Beberapa saksi melaporkan bahwa setelah ledakan terdengar, korban langsung terjatuh dengan kondisi telungkup.

Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian kemudian melarikan diri, namun salah seorang menyaksikan pria yang diduga pemilik rumah terdekat dengan lokasi kejadian.

HW diduga mengarahkan senapan angin dan berteriak dengan mengatakan, “Mati kalien!” Kemudian, pria tersebut mendekati korban yang sudah terkapar di tanah, mengangkatnya, dan membawanya ke dalam mobil untuk segera dibawa ke rumah sakit.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa tembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban menyebabkan luka yang fatal. Polisi juga menyita senapan angin serta serpihan proyektil sebagai barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Bery mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta berencana untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (***)