Minta Sumbangan ke Masjid-masjid, Dua Warga Negara Pakistan Diamankan

PEKANBARU (PNC)  – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pekanbaru yang dikepalai oleh Syahrioma Delavino mengamankan dua orang warga negara Pakistan yang menyalahgunakan izin tinggal di Rokan Hulu (Rohul).

Delavino langsung memerintahkan jajarannya melakukan penjemputan kedua WNA Pakistan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh Polresta Rokan Hulu, pada Kamis (21/4/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mdh. Jahari Sitepu menyampaikan kronologis penangkapan yang dimulai dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya WNA yang melakukan permintaan sumbangan dari masjid-masjid sekitar.

Dari wawancara singkat yang dilakukan pihak Polsek Kepenuhan Rokan Hulu, didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan tersebut telah memperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta.

“Setelah dilakukan kordinasi lebih lanjut oleh Polsek Kepenuhan, maka kedua WN Pakistan tersebut dipindahkan ke Polresta Rokan Hulu guna dilakukan serah terima kepada pihak imigrasi,” ujar Jahari, sebagaomana dilansir cakaplah.com, Jumat (22/4/2022).

Jahari menjelaskan, adapun data WN Pakistan yang dijemput Imigrasi Pekanbaru adalah sebagai berikut, yang pertama bernama Ali Gohar, berkebangsaan Pakistan dan kedua atas nama Abdullah, juga warga negara Pakistan.

“Keduanya kami bawa ke Kanim Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Jahari.

 

Lanjutnya lagi, serah terima kedua WNA tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh AKP Buyung Kardinal, selaku Kasat Reskrim Polresta Rokan Hulu kepada Dectry Laksana, selaku Kasubsi Penindakan Kanim Pekanbaru.

“Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan perwakilan Kanim Pekanbaru tersebut didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas investor yang masih aktif,” imbuhnya.

“Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Untuk pengembangan informasi, kedua WN Pakistan tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***