BANGKINANG (PNC) – Tim Satresnarkoba Polres Kampar dengan tim Ojoloyo tangkap pelaku narkoba seorang wanita muda asal Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Pelaku adalah KE (21), seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap 4 hari lalu di Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) mengungkapkan awal mula kejadian ini, yang mana ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin,.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar rumahnya.
Maka pihaknya langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di dalam kotak rokok Merk Sampoerna merah di bawah lemari makan di dapurnya.
Saat diintrogasi, pelaku tidak mengetahui dengan barang tersebut, akan tetapi SS mengatakan bahwasanya sekira pukul 19.00 Wib KE (Anak Tiri Istrinya) datang kerumahnya dan langsung berjalan menuju ruang dapur rumahnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terus menindaklanjuti Informasi tersebut. Kemudian Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan pelaku KE di daerah Dusun Tanjung Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
” Maka saat kami introgasi KE, mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di dalam kotak rokok Merk Sampoerna merah, di bawah lemari makan dapur rumah SS,” jelasnya dikutip dari riauterkini.com.
AKP Daren Maysar juga menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti di sudah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”ungkap Daren.
Daren juga menuturkan bahwa dari pengakuan pelaku KE ini, mengakui 11 paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya. Dan barang KE mengaku sabu ini didapatkannya dari SA yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.***