Loka POM di Kota Dumai Gelar Sosialisasi Terkait Batasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Foto kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Loka POM di Kota Dumai.
Foto kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Loka POM di Kota Dumai.

DUMAI (PNC Group) – Dalam upaya perlindungan kepada masyarakat dari pemasukan obat dan makanan yang tidak terjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu ke dalam wilayah Indonesia, Loka POM di Kota Dumai melaksanakan sosialisasi terkait aturan yang berlaku melalui kegiatan “Asistensi Regulasi Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia” di meeting room The Zuri Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai. Senin (04/09/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Dumai yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai H. Syahrinaldi, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Syahrinaldi mewakili Pemerintah Kota Dumai mendukung dan mengapresiasi terhadap kegiatan sosialisasi peraturan tentang pengawasan pemasukan produk obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang penting dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak layak konsumsi serta menjaga daya saing produk-produk lokal,” ucapnya.

Selanjutnya, narasumber dari Badan POM Republik Indonesia dan Bea Cukai Dumai menyampaikan informasi terkait batasan dalam membawa obat dan makanan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

“Untuk komoditi obat keras sesuai resep dokter, untuk kebutuhan pengobatan maksimal 90 hari pengobatan, sedangkan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas untuk kebutuhan pengobatan maksimal 3 hari dan tidak harus disertai resep dokter,” ujar Jerry Voldo dari Badan POM RI.

Lanjutnya, untuk komoditi obat tradisional dan suplemen kesehatan penumpang dan awak kapal maksimal boleh membawa hanya 5 pcs untuk setiap jenis/item produk.

“Sedangkan untuk produk kosmetik maksimal hanya boleh membawa 20 pcs per penumpang dan untuk komoditi makanan diperbolehkan membawa maksimal 5 kg per penumpang, untuk makanan keperluan gizi khusus harus sesuai dengan resep dokter,” tutup Jerry Voldo.

Sementara itu, Plt Kepala Bea Cukai Dumai Tommy Hutomo  dalam acara tersebut menyampaikan paparannya terkait kriteria barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia. Diharapkan melalui kegiatan ini masuknya produk ilegal melalui Kota Dumai dapat dikendalikan.

Undangan dalam kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta yakni, Bea Cukai Dumai, Pangkalan TNI AL Dumai, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Dumai, Balai Besar POM di Pekanbaru, Perwakilan PT. Pelindo 1 Cabang Dumai, Perwakilan CV. Solusindo Perdana Logistik, Perwakilan PT. Seiya Indonesia Pratama, Perwakilan PT. Pelayaran Nasional Malindo Bahari, dan Lintas Sektor terkait.