DUMAI (PNC group) – Sesuai Surat Keputusan SK Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai yang dikeluarkan Datuk Tan Seri Syahril Abu Bakar menetapkan Datuk Seri H Atan Ujang sebagai Ketua MKA dan Datuk Seri Syahrudin Husin Sebagai Ketua DPH LAMR Kota Dumai, Kamis (05/01/2023).
Terkait surat dari LAM Riau Provinsi versi Mubeslub (H. Raja Marjohan dan H. Taufiq Ikram Jamil). No. B-364/LAMR-XI/2022 dan B-394/LAMR-XI/2022 tentang ketegasan dan klarifikasi keanggotaan lembaga, inti sari dalam surat tersebut meminta agar kepemimpinan LAM Riau Kota Dumai dapat mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi mereka, sebagaimana khalayak ramai ketahui.
”Kami tidak pernah mengikuti Mubeslub LAM Riau yang mereka laksanakan di Hotel Alfa Pekanbaru, dan kami juga tidak pernah dikirimkan baik Hard Copy maupun Soft Copy salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAM Riau Versi mereka, yang mereka minta agar kami menyetujui AD/ART tersebut ” ungkap Bendahara Umum LAMR Dumai Dato’ Evanda Putra.
Lebih lanjut Dato’ Evanda Putra mengatakan, menurut hemat kami, alangkah tidak bermarwah nya kami menandatangani dan atau menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga versi mereka yang kami tidak ketahui, ibarat memilih kucing dalam karung.
Dari awal kami tidak menyetujui dan tidak mengakui adanya Mubeslub LAM Riau yang mereka laksanakan, karena jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 2017, BAB XII Pasal 14 Ayat 3 (a,b,c dan d) yang menyebutkan bahwa Musyawarah Besar Luar Biasa Lembaga Adat Melayu Riau diadakan :
1. Bilamana Ketua Umum MKA atau DPH berhalangan tetap.
2. Bilamana Musyawarah Besar Lembaga Adat Melayu Riau tidak dapat dilaksanakan sesuai menurut waktunya.
3. Bilamana Kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau MKA/DPH melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Riau serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan berdasarkan usulan oleh 2/3 dari jumlah Lembaga Adat Melayu Riau, Kabupaten/Kota serta Rantau dan Kawasan.
Perlu kami ingatkan ketika Ketua Umum MKA LAM Riau (Alm. Datuk Seri Al-Azhar) berhalangan tetap, LAM Riau mengadakan Rapat Pleno Pengurus dan kamilah yang mengusulkan dan ikut menetapkan R. Marjohan sebagai Ketua Umum Pengganti Antar Waktu pada saat itu. Bukan melalui Mubeslub, hal ini berdasarkan ketentuan AD/ART LAM Riau
”Seperti yang kita ketahui bersama mereka (H. Raja Marjohan dan H. Taufiq Ikram Jamil) menggelar Mubeslub sebelum MuBes LAM Riau dilaksanakan, sedangkan MuBes LAM Riau yang dilaksanakan di Kota Dumai berdasarkan keputusan Muspin baik tempat maupun waktu pelaksanaan. Dalam AD/ART 2017 LAM Riau, Mubelub tidak ada ” kata Datuk Evanda Putra
Lanjutnya, adanya surat dari LAMR VERSI Mubeslub provinsi Riau tidak mengakui LAMR Dumai kami tidak gubris, karena LAMR Dumai yang mengeluarkan SK LAMR Provinsi Riau Datuk Tan Seri Syahril Abu Bakar bukan Versi Mubeslub dan saat ini SK LAMR Dumai sudah diperbaharui karena ada beberapa pengurus dikeluarkan dikarena mengikuti versi Mubeslub, pungkas nya
”Kami dari Pengurus LAMR Dumai masih dalam SK yang sah dikeluarkan Datuk Tan Seri Syahril Abu Bakar masa jabatan Agustus 2023, saya menghimbau kepada pengurus yang sudah ikut versi Mubeslub jangan coba untuk jadi provokator untuk membelah belah pengurus LAMR Dumai , kalau Tuan-tuan mengikuti versi Mubeslub silakan, namun bukan di balai adat LAMR Dumai tempatnya, Andai kata ada yang nak memporak-poranda LAMR Dumai saya tidak akan diam dan saya akan memimpin pasukan Penggawa Muda untuk menghadapi perusak perusak Marwah LAMR Dumai ini.
”Silahkan tuan tuan masuk gelanggang di musda nanti Agustus 2023 ” Tutup Bendahara Umum LAMR Kota Dumai Datuk Evanda Putra (***)