PEKANBARU (PNC) – Polisi menetapkan seorang debitur bank BUMD di Jawa Barat Cabang Pekanbaru, AB (46) tersangka. AB menjadi tersangka terkait kredit modal kerja fiktif Rp 7,2 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pemberian kredit modal kerja konstruksi diberikan pihak bank kepada AB selaku debitur perusahaan. Surat kontrak perintah kerja fiktif periode 2015-2018 lalu.
“Pada 18 dan 23 Februari 2015, tersangka AB selaku direktur sejumlah perusahaan mengajukan permohonan kepada piha bank. Ini untuk mendapat faslitas kredit modal kerja konstruksi bank BUMD cabang Pekanbaru,” kata Narto, dikutip dari laman detik.com, Rabu (20/4/2022).
Dalam melakukan pencairan kredit CV PB dan CV PGR diduga menggunakan surat perintah kerja fiktif. Terutama kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singgingi.
Selanjutnya pencairan kredit modal kerja kontruksi masuk ke rekening giro CV PB dan rekening giro CV PGR. Karena pakai surat perintah kerja fiktif mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB.
“Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 25 orang. Di antaranya 15 saksi dari pihak bank, 4 saksi kontraktor, 3 saksi dari DPRD, 1 saksi Disdik Kuansing, dan 5 saksi dari pihak yang melakukan penarikan. Termasuk saksi ahli sebanyak 3 orang,” katanya.
Sedangkan jumlah kerugian berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat kredit macet CV PGR dan CV PB sebesar Rp 7,2 miliar. Di kasus tersebut turut diamankan barang bukti berkas kredit fiktif hingga rekening giro.
“Modusnya jelas yakni untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi dan menggunakan surat perintah kerja fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak nank tersebut tidak ada,” imbuh Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Ancaman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.***