KPU Sudah Mulai Melaksanakan Tahapan Pemilu 2024 sesuai PKPU, apa saja Tahapannya?

Foto Kantor Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta
Foto Kantor Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta

JAKARTA (PNC) – Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana dalam waktu dekat akan dibuka pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Untuk partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024, dalam waktu dekat akan dibuka pendaftaran.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

PKPU ini diteken pada 20 Juli 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai Politik peserta Pemilu 2024 dimulai 1 Agustus 2022.

Di PKPU juga mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran partai Politik calon peserta Pemilu 2024 hingga ke tahapan peserta Pemilu 2024.

Berikut rincian 13 tahapan Pemilu 2024 :

1. Pengumuman pendaftaran Partai Politik pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus – 11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September – 28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September – 12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober – 4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10 – 23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November – 7 Desember 2022.

12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. dI hari yang sama dilakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024

13. Pengumuman Partai Politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022

Untuk diketahui, selain Partai Politik yang mendapatkan kursi di parlemen, ada sejumlah Partai Politik yang baru dan sudah terbentuk. (***)