KPK : Modus Korupsi di Ditjen Pajak Bukan Mencuri Uang Negara Melainkan dengan Memainkan Nilai Pajak

Foto Kantor Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak. (dok: media Indonesia)
Foto Kantor Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak. (dok: media Indonesia)

JAKARTA (PNC group) – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada modus berbeda dalam tindakan koruptif di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, dengan tidak mencuri uang negara.

“Kalau dipikir uangnya (yang) dikorupsi (di) Ditjen Pajak itu enggak ada. Uang pajak yang dikorupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di mark up dan sebagainya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dilansir dari media indonesia. Rabu (01/03/2023).

Alex menjelaskan modus korupsi di Ditjen Pajak yakni dengan memainkan harga. Wajib pajak yang memiliki kewajiban besar melobi pejabat dengan pemberian uang untuk membuat pembayaran mereka turun.

“Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi,” ucap Alex.

Uang untuk menurunkan harga pajak itu diambil oleh pejabat Ditjen Pajak yang bandel untuk memperkaya diri sendiri. Di sisi lain, uang pembayaran kewajiban itu tetap masuk ke negara.

Dengan kata lain, para pejabat Ditjen Pajak yang bandel ini tidak mencuri uang negara. Namun, negara tetap merugi karena pemasukan pajaknya tidak sesuai dengan kewajiban.

“Kalau wajib pajak membayar apa adanya, tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak,” ujar Alex.

Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.

Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.

“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya, dikutip Jumat (24/2).

Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo. (***)