ROHIL (PNC) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi melakukan penahanan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YNM.
Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022) mengatakan, WNA tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dimana sebutnya, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Penahanan itu terang Kakanim, dilakukan berdasarkan pra penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.
Dimana sebutnya, tersangka merupakan WNA pencari suaka asal Myanmar.
“Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor,” katanya.
Pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor tambahnya, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Buku Nikah.
“Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar,” jelasnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi,” pungkasnya.***