Klaim Penyegelan Tak Sesuai SOP, PT SIPP Singgung Soal Permintaan Fee Bulanan

PEKANBARU (PNC)  – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Penyegelan tersebut diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penyegelan dilakukan KLHK RI bersama DLH Bengkalis pada PKS PT SIPP, Sabtu (23/4/2022). Rombongan memasang plang di lokasi PKS dengan pengawalan polisi kehutanan bersenjata laras panjang.

“Beberapa hari lalu ada orang KLHK datang memasang plang dan segel tanpa memberitahu dulu kepada kita,” kata GM PT SIPP, Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).

Agus menerangkan, saat itu pihak KLHK baru menyerahkan surat pemberitahuan tentang aduan masyarakat yang menyebutkan ada pelanggaran di PT SIPP. Namun, dalam surat itu disebutkan tim hanya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait pengaduan masyarakat mulai tanggal 23 sampai 25 April 2022.

Menurut Agus, seharusnya surat pemberitahuan disampaikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Parahnya lagi kegiatan dilakukan saat hari libur dan jelang berbuka puasa. Ketika itu, Agus tidak berada di tempat karena sedang cuti ke Medan.

“Tidak ada di dalam surat itu perintah untuk memasang plang KLHK. Hanya berisi menindak lanjuti kebenaran pengaduan masyarakat tapi kok pasang plang dan penyegelan. Anehnya, di dalam surat pemberitahuan itu ditulis PT SIPP Privinsi Kalimantan,” lanjut Agus.

Melansir cakaplah.com Agus menambahkan, pihak KLHK seharusnya tidak perlu membawa belasan petugas dan ada yang bersenjata api laras panjang saat datang ke PKS PT SIPP. Seolah-olah di PT SIPP ada pelaku kejahatan yang bisa mengancam keamanan Tim KLHK.

“Saya rasa itu tidak perlu. Tidak ada penjahat kelas kakap di perusahaan kita,” tegas Agus.

Kericuhan Warnai Penyegelan PT SIPP oleh Pemkab Bengkalis

Agus membeberkan, permasalahan dan pengaduan terhadap SIPP ini sudah tidak murni. Sebab sebelum permasalahan ini mencuat, ada pihak yang berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan fee dari PT SIPP.

 

“Kita berharap KLHK lebih objektif terkait permasalahan PT SIPP agar tidak menimbulkan persepsi lain. Karena, sejak awal kita sudah sampaikan juga adanya dugaan kepentingan-kepentingan pribadi seperti permintaan fee kepada perusahaan kita yang mengatasnamakan oknum pejabat daerah setempat dan jumlahnya cukup besar diserahkan setiap bulan,” ungkap Agus.***