Kejari Pekanbaru Sita Aset Milik Terpidana Investasi Bodong:  Untuk Ganti Rugi Nasabah Rp84,9 Miliar

Tampak salah satu aset kasus investasi bodong yang disita Kejari Pekanbaru. (Dok: Ist/sindonews.com)

PEKANBARU (PNC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan bahwa penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong sudah sesuai prosedur dan sah.

Hal ini menyusul adanya gugatan dari pihak Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita dan sudah ada putusan sah pengadilan.

“Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane Jumat (8/7/2022).

Dikutip dari sindonews.com, dalam putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong Fikasa Group disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m².

Kemudian Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian.

Sementara lima orang dijatuhkan pidana penjara dalam kasus investasi bodong. Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos Fikasa di Jakarta dalam kasus investasi bodong.

Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa di Pekanbaru Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan didalam Fikasa Group dan juga ada kaitannya dengan para terpidana sebagai pemagang saham, kemudian sebagai sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut,” sebutnya.

Dalam penyitaan aset milik para terdakwa sebut Zulham, untuk menganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang-undang Perbankan.

Di mana dalam kasus ini para nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp 84,9 miliar. Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru ada 10 nasabah yang melapor.

Terkait objek yang kini digugat, dia menerangkan bahwa aset Hotel The Westin tercatat dimiliki oleh PT Saraswati Griya Lestari. Pemilik perusahaan tersebut adalah PT Tiara Reality sebesar 55,54 persen.

Sementara pemilik PT Tiara Reality adalah PT Tiara Global Prppertindo (anak perusahaan Fikasa). “Para terpidana merupakan pemegang saham komisaris, direksi dari perusahaan perusahaan yang berapiliasi dengan PT Saraswati. PT Tiara menjadi kendaraan pidana terkait dengan aliran dana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin,” imbuhnya.

Terkait dengan gugutan perdata oleh pihak Altus, kejaksaan mempersilahkan saja. Dimana pihak penggagat mengklaim memilik hak atas aset tersebut.

Dalam waktu dekat, para terpidana investasi bodong akan menghadapi sidang pencucian uang. “Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) para terpidana pun nanti segara disidangkan. Dalam kasus TPPU ini nanti akan lebih jelas kemana uang para nasabah digunakan,” tegas Zulham.

Ganti Rugi Nasabah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menegaskan bahwa penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong sudah sesuai prosedur dan sah. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, penyitaan aset itu telah sesuai kaidah hukum yang berlaku, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong Fikasa Group, disita aset PT Bukit Cineri Indah berupa tanah seluas 460 m², tanah seluas 463 m², tanah seluas 417 m², Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali.

Kemudian Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dan lainnya, untuk mengganti kerugian para korban dengan cara dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian.

“Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group dan juga ada kaitannya dengan para terpidana sebagai pemagang saham, komisaris dan direktur perusahaan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa yang terdiri dari Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos Fikasa divonis 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah.

Sementara Bos Fikasa di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar. “Penyitaan aset milik para terdakwa untuk ganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang-undang Perbankan. Di mana nasabah mengalami kerugian Rp84,9 miliar,” pungkasnya.***