Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode November 2024 – Februari 2025

DUMAI (PNC Group) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode November tahun 2024 sampai dengan Februari tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Dumai. Rabu (26/02/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala Pengadilan Negeri (Kajari) Dumai diwakili Syamsir Sihombing, SH, Kasat Narkoba diwakili Ipda Lius Mulyadin, S.H, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Loka POM diwakili Ul Hendra Alya, S.Farm, Apt dan Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.

Kajari Dumai Pri Wijeksono, SH., MH menyebutkan barang bukti dimusnahkan berupa Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 171,879 gram, Pil ekstasi sebanyak 124,01 gram dan ganja sebanyak 3,42 gram.

“Barang bukti lainya yang ikut kita musnahkan seperti, timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat, kotak handphone dan lainnya,” terang Kajari.

Dalam kegiatan pemusnahan barang tersebut, Kejari melakukan pemusnahan seperti :

1. Barang bukti Narkotika berupa :

• Shabu-shabu seberat 171,879 gram (seratus tujuh puluh satu koma delapan tujuh sembilan) gram,

• Pil ekstasi sebanyak 124,01 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan

• Ganja sebanyak 3,42 (tiga koma empat dua) gram.

Untuk barang bukti ini, Kejari memusnahkan dengan cara melarutkan di dalam air, diblender dan dituang ke selokan.

2. Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain, berupa : timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat, kotak handphone dan lainnya.

Untuk barang bukti ini, Kejari memusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu, digerinda dan dibakar.

“Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan,” tegas Kajari.

Bahwa perlu kita sampaikan juga, ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan. (***)