JAKARTA (PNC) – Kasus merek dagang Geprek Bensu sempat ramai dibicarakan tahun 2020 silam. 2 tahun berlalu, ternyata perebutan merek dagang tersebut masih berlangsung dan memanas.
Perusahaan pengusaha kuliner Benny Sujono kembali menggugat Ruben Onsu.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Rabu lalu dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I Am Geprek Bensu” yang sah.
Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Melansir nova.co.id Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,” isi petitum pihak Benny Sujono, dilansir dari Tribun Medan.
Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu.
Penghentian tersebut termasuk produksi yang dilakukan oleh usaha kuliner ayam geprek Ruben Onsu. Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu yang dulu menangani kasus sengketa merek Geprek Bensu, Minola Sebayang, mengaku belum berkomunikasi dengan Ruben mengenai masalah itu.
“Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben, jadi saya juga belum bisa bicara apa-apa,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Kasus ini menambah masalah berat yang tengah dialami Ruben terkait bisnis kulinernya. Sebelum ini, Ruben terpaksa harus merumahkan 2.500 karyawan Geprek Bensu karena banyak outlet yang tutup.
“Dari 6.500 karyawan yang saya bisa selamatkan hanya 4.000, ketika mereka dirumahkan (yang tadinya) kemarin-kemarin tidak saya rumahkan, tapi bank saya sesak, saya tidak bisa menyelamatkan mereka sama sekali,” ujar Ruben beberapa waktu lalu.
Ia terpaksa merumahkan ribuan karyawannya itu karena tak sanggup untuk menggaji selama beberapa bulan ke depan. Ruben hanya bisa memberikan gaji mereka selama sebulan dan ditambah dengan uang tunjangan hari raya. (*)