DUMAI (PNC Group) – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai menyusul lambannya penanganan terhadap pemberitaan kegiatan ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum bernama Riki Hutagalung.
Nama Riki Hutagalung disebut-sebut diduga sebagai sosok yang membekingi sejumlah usaha ilegal, seperti gudang BBM, CPO, bawang impor dan gelper di Kota Dumai, yang diperkirakan sudah hampir 2 tahun berjalan.
Meskipun laporan dan pemberitaan aktivitas tersebut telah berulang kali disampaikan oleh media dan LSM, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Polres Dumai. Sikap diam ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas, serta dapat memancing pertanyaan publik, ada apa Kapolres Dumai dengan Riki Hutagalung.
Tim media mencoba untuk ketiga kali nya mengonfirmasi secara langsung melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dan jawaban.
Sangat disayangkan, Polres Dumai tidak menunjukkan itikad kuat dalam menindak pelaku yang membeking usaha ilegal. Tidak adanya respons resmi dari kepolisian semakin memperkuat dugaan bahwa ada aktor-aktor kuat di balik usaha gelap ini.
Praktisi hukum Agung Briwendra, S.H menilai kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan konspirasi terselubung antara pelaku usaha ilegal dan pihak-pihak yang seharusnya berwenang melakukan penegakan hukum.
“Jika benar ada oknum yang membekingi usaha ilegal, ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Diamnya aparat dalam kasus ini bisa menimbulkan preseden buruk dan merusak legitimasi hukum,” tegasnya.
“Jelas dalam KUHP Pasal 55 dan 56 yang menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana, termasuk “membekingi” usaha ilegal,” tambahnya.
Praktisi hukum tersebut juga menekankan bahwa keberpihakan aparat pada mafia justru akan memperbesar potensi kerugian negara serta memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila aparat penegak hukum di Dumai terus bungkam dan tidak mengambil langkah konkret, maka pihaknya bersama elemen masyarakat akan menyurati Kapolri guna melaporkan dugaan pembiaran ini.
“Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan menyurati langsung Kapolri. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dari aparat penegak hukum,” ujarnya dengan tegas.
Sementara Ketua DPC Bidik Tipikor Kota Dumai Mansur mengatakan, sudah seharusnya Polres Dumai mengusut dan menindaklanjuti kasus ini, karena sudah jelas menyalahi aturan.
“Sudah seharusnya pihak kepolisian mengusut dan menindaklanjuti setiap informasi yang menyangkut pelanggaran hukum,” ujar Mansur.
Lanjutnya, semakin pihak kepolisian tidak menindaklanjuti informasi ini, semakin simpang siur tanggapan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Publik berharap Polres Dumai harus transparansi dan tegas dalam menyikapi suatu informasi untuk menjaga nama baik institusi kepolisian,” tutup nya. (tim)