DUMAI (PNC Group) – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar acara “Media Gathering” Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Dumai bersama wartawan yang diadakan di Patra Hotel Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai. Jumat (13/06/2025)
Media gathering yang diadakan Kantor BPJS Kesehatan Dumai ini, merupakan kegiatan rutin diadakan bersama wartawan untuk menjalin silaturahmi dan mempublikasikan program-program yang ada di BPJS Kesehatan untuk masyarakat.
Ketua PWI Kota Dumai Bambang Prayetno, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Kesehatan Kota Dumai yang telah menginisiasi dan mengundang wartawan dalam kegiatan ini.
“Ini forum yang sangat penting untuk mempererat sinergi antara media dan instansi penyelenggara jaminan sosial kesehatan,” ujar Bambang.
Media dan BPJS Kesehatan sejatinya memiliki tujuan yang selaras, yaitu memberikan informasi yang benar, transparan, dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
“Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat memahami, mengetahui, dan percaya pada sistem yang ada. Di sinilah peran media menjadi sangat penting, sebagai jembatan informasi, sebagai penyampai aspirasi, sekaligus sebagai pengawal kebijakan publik,” terang Bambang.
Media berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme dalam penyampaian berita, serta mengedepankan kode etik jurnalistik dan melalui kegiatan ini, akan terbangun komunikasi yang lebih terbuka, kolaborasi yang lebih erat, serta pemahaman yang lebih dalam terkait peran dan tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan di lapangan.
“Mari kita jadikan Media Gathering ini bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan layanan informasi terbaik bagi masyarakat,” tutup Bambang Prayetno.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani, S.Kom, MM, AAK, CDCS mengatakan, BPJS Kesehatan dengan media selalu bersinergi, karena BPJS Kesehatan dan jaminan kesehatan nasional regulasinya sangat banyak dan media lah yang menyampaikan kepada Masyarakat.
“Akan terjadi misc komunikasi, manakala informasi yang benar tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Bernat Sibarani.
Selanjutnya, Bernat Sibarani menyampaikan, selama kurang lebih 4 dekade (1968-2005), program jaminan sosial baru mencakup sebagian kecil masyarakat dan belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta.
“Jaminan sosial adalah instrumen negara yang dilaksanakan untuk mengalihkan risiko individu secara nasional kepada badan penyelenggara jaminan sosial untuk dikelola sesuai asas dan prinsip-prinsip dalam UU,” terang Bernat Sibarani.
Lanjutnya menerangkan, dasar hukum hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) :
1. UU 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
(Pasal 4 huruf (g) dan Pasal 19)
Jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terbagi dari dua badan penyelenggara yakni :
A. BPJS Kesehatan
Mengerjakan : Jaminan Kesehatan
B. BPJS Ketenagakerjaan
Mengerjakan : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
2. UU 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
(Pasal 10 dan 11)
Tugas :
Memungut dan mengumpulkan luran dari Peserta dan Pemberi Kerja dan menerima Bantuan luran dari Pemerintah
Wewenang :
Menagih pembayaran luran dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan pemberi Kerja dalam memenuhi kewajiban dan melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran
Peserta dalam Program JKN terbagi dalam dua bagian, yakni :
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
(Iurannya secara mandiri sebesar Rp 42.000)
B. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI)
(Bantuan dari Pemerintah daerah dan pusat), sementara :
Non PBI terdiri dari :
A. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN)
(PNS dan pejabat negara)
B. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU)
(PNS, karyawan swasta, anggota TNI/Polri dan pekerja di perusahaan swasta termasuk dalam kategori PPU)
C. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda
(Masyarakat yang didaftarkan oleh Pemda)
D. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri
(Masyarakat yang mendaftarkan secara pribadi-pribadi)
3. Perpres No. 82/2018 pasal 43
BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 (dua puluh empat) bulan.
4. Perpres No. 82/2018, 75/2019 dan 64/2020 serta PMK No. 78/PMK.02/2020 Pasal 2.
5. Pasal 6 dan PP 86/2013 Tentang Sanksi Administratif Pasal 5
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi administrative, dapat berupa, teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (Vanche)