DUMAI (PNC Group) – Upaya pemberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Kamboja berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Tim Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI (Wascendak KP2MI) serta Polres Dumai, Jumat (12/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga salah satu korban yang mencurigai adanya penipuan penempatan kerja ke luar negeri. Informasi tersebut menyebutkan bahwa korban akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk melakukan pencegahan.
“Tim yang berada di Dumai segera turun ke lapangan begitu menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Fanny, Sabtu (13/12/2025).
Tim gabungan kemudian mendatangi Wisma Amira di Jalan M. Husni Thamrin, Kecamatan Dumai Selatan. Di lokasi itu, petugas menemukan lima CPMI yang terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. Mereka diduga tengah menunggu jadwal keberangkatan dan ditempatkan di dua kamar terpisah.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Rohim yang diduga sebagai perantara. Saat diamankan, Rohim diketahui sedang mengantarkan makanan kepada para CPMI.
“Para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji sekitar Rp13 juta per bulan. Rencananya mereka akan diberangkatkan melalui Malaysia lewat Pelabuhan Dumai,” jelas Fanny.
Dalam pemeriksaan awal, Rohim mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial Amel yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, kelima CPMI bersama terduga pelaku dibawa ke Satpolair Polres Dumai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Tim KP2MI dan BP3MI Riau juga mengikuti gelar perkara guna menentukan status hukum serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
Fanny menegaskan bahwa keselamatan para CPMI menjadi prioritas utama. Setelah proses kepolisian, para korban diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan, pendampingan, serta difasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang jelas.
“Pastikan penempatan kerja ke luar negeri dilakukan secara resmi dan laporkan jika menemukan indikasi penempatan ilegal,” tegasnya. (***)






