JAKARTA (PNC) – Tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri dari mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut.
“Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari laman JPNN.com. Rabu (24/8/2022).
Saat ini Ferdy Sambo menjadi tahanan kepolisian dan Polri berencana menggelar sidang etik terhadap alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu pada Kamis (25/8).
Irjen Dedi menjelaskan Komjen Ahmad Dofiri yang menjabat kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, akan memimpin sidang etik terhadap Ferdy Sambo.
“Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam,” kata Dedi.
Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.
Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu. Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (***)