DUMAI (PNC Group) – Menurut Agus Wahyono, S.Pd yang merupakan, Kepala Sekolah Homeschooling HSPE Kota Dumai Provinsi Riau serta Mahasiswa Magister S2 Pedagogi Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, perkembangan serta perubahan paradigma dunia pendidikan semakin berubah pasca pandemi Covid-19, dengan bermunculan sekolah Homeschooling di kota-kota menengah atau kota besar. Senin (10/06/2024).
Tidak dipungkiri bahwasanya, Homeschooling sebagai salah satu alternatif pendidikan pilihan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, selain sekolah Formal, dikarenakan banyak hal yang bisa dibilang keunggulan atau kelebihan dari pada Sekolah Homeschooling HSPE.
Beberapa kelebihan dari Homeschooling yakni, waktu yang fleksibel, menjadi pilihan utama orang tua memasukan putra/i nya ke homeschooling HSPE di karenakan kesibukan siswa yang ada menjadi atlet, artis dan siswa program Tahfidz Quran bahkan, karena pekerjaan orang tua yang sering berpindah-pindah ke kota lain dalam waktu tertentu mejadikan Homeschooling menjadi pilihan utama serta, tempat belajarnya juga sangat Fleksibel, karena bisa di rumah siswa atau di kantor Homeschooling HSPE tergantung kesepakatan dengan orang tua siswa.
Sebenarnya Homeschooling di Indonesia telah ada sejak dulu, hanya saja dulu namanya berbeda. Belajar jarak jauh semacam e-learning, atau pola pendidikan SMA atau Universitas Terbuka, bahkan Pendidikan Kejar (Kelompok Belajar) Paket A (SD) & B (SMP) itu dapat digolongkan sebagai Homeschooling.
Pada prinsipnya, (Kembara, 2016: 47) Homeschooling ini merupakan pendidikan alternative dengan menekankan pola kurikulum yang lebih fleksibel dalam pengajarannya. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
Disebutkan bahwa ada tiga jalur pendidikan, yakni, jalur pendidikan formal (sekolah), non-formal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).
Selengkapnya mengenai pendidikan informal, terdapat dalam pasal 27 undang- undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut:
1). Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
2). Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal, setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3). Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Kesulitan belajar anak dalam kelas besar, seperti konsentrasinya terpecah, malas belajar, karena anak dituntut untuk memahami pelajaran yang banyak dalam jangka waktu yang lama seperti di sekolah formal baik swasta mau pun negeri.
Sedangkan motif orang tua yakni kesulitan untuk mengontrol perkembangan anak baik dalam aspek perkembangan pelajaran atau akhlaknya seiring perkembagan zaman, biaya pendidikan dapat menyesuaikan kemampuan orang tua dan ingin mempunyai waktu yang banyak bersama keluarga, serta ingin mengembangkan kreativitas anak untuk menyongsong era global diluar waktu pendidikan formal.
Pendidikan di homeschooling HSPE menggunakan sistem pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak dan keluarga, manajemennya menggunakan kurikulum terbuka yang bisa dipilih jadwal atau kegiatan belajarnya bersifat fleksibel sesuai dengan kesepakatan bersama. Peran orang tua sangat dibutuhkan, karena sebagai penentu keberhasilan, serta model belajarnya tergantung komitmen dan kreatifitas orang tua atau siswa dalam mendesain kebutuhan potret pelaksanaan sekolah Formal semakin bertambah buram dengan muncul banyak fenomena tawuran, seks bebas, gaya hedonisme, rasa kurang percaya diri, mudah menyerah, cepat putus asa, merokok, minuman keras, narkoba yang merupakan gambaran dari fenomena yang melenceng atas harapan dari hasil-hasil Pendidikan.
Kondisi tersebut menjadikan orang tua peserta didik berpendapat bahwasannya, Lembaga Pendidikan belum mampu memberikan harapan orang tua peserta didik sehingga orang tua peserta didik mencari Alternatif bagi anak-anaknya.
Homeschooling dianggap sebagai sebuah alternatif pendidikan buat anak-anak yang lebih humanis dengan pendekatan yang menyenangkan serta kekeluargaan dengan metode pembelajaran yang di sesuaikan dengan kemampuan peserta didik dengan kompetensi bakat alami yang menggunakan Tes Diagnostik.
Kerena berbagai keuntungan yang didapatkan di Homeschooling yang sesuai dengan harapan dan keinginan orang tua peserta didik, maka Homeschooling mulai merebak di kota-kota besar dan mulai merebak di kota-kota kecil seperti di Dumai yang mana Homeschooling HSPE dibuka di kota Dumai tahun 2019, yang mana peserta didik setiap tahunnya mengalami pertumbuhan.
Adapun konteks perkembangan Homeschooling mengalami beberapa fase yakni :
1. Homeschooling dibutuhkan keluarga yang membutuhkan pendidikan dari jalur ini.
2. Homeschooling dibutuhkan keluarga miskin yang tidak terjangkau dengan pendidikan yang mahal.
3. Homeschooling yang dibutuhkan dari keluarga yang kesibukan dan aktifitas yang bersamaan sehingga target bisa di capai bersama. Contoh keluarga artis, Atlet dan Penghafal Al Quran.
Homeschooling merupakan Lembaga yang saat ini trend dengan perkembangan zaman seperti sekarang yang semua serba cepat dan aktifitas yang luar biasa padat, maka Lembaga Pendidikan yang menjadi harapan orang tua Peserta didik yang inginkan anak sukses dengan kemandirian dan skill individu yang dominan.
Penulis :
Agus Wahyono, S.Pd
* Kepala Sekolah Homeschooling HSPE Kota Dumai
* Mahasiswa Magister S2 Pedagogi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.