PEKANBARU (PNC) – Ketua DPD Partai Demokrat Riau hasil musyawarah daerah (Musda) V Demokrat Riau akhir 2021 lalu, Agung Nugroho, angkat bicara terkait tidak hadirnya DPP Demokrat pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/5/2022).
Gugatan dilayangkan oleh mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau periode 2017-2022, Asri Auzar terkait keabsahan Musda V lalu. Penggugat lain adalah Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
Sementara sebagai Tergugat adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Tergugat I, H Teuku Riefky Harsya, BSC MT sebagai Tergugat II dan Dr Ir H. E Herman Khaeron MSi sebagai Tergugat III.
Tengku Riefky Harsya adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Terkait ketidakhadiran DPP dalam sidang tersebut, Agung Nugroho kepada CAKAPLAH.com, mengatakan, setelah berkoordinasi dengan bidang hukum DPP Demokrat, DPP belum menerima undangan tersebut.
“Setelah kita berkoordinasi dengan bidang hukum DPP, DPP Partai Demokrat belum menerima undangan sidang dari pengadilan,” kata Agung Nugroho, Selasa (10/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan terkait keabsahan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau ditunda. Pasalnya, para Tergugat tidak hadir pada sidang yang dijadwalkan pada Senin (9/5/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon mengatakan, penundaan sidang dilakukan karena para pihak Tergugat tidak hadir. Sidang hanya dihadiri oleh para penggugat
“Sidang ditunda karena para Tergugat tidak hadir,” ujar Andri, Selasa (10/5/2022).
Andri mengatakan sidang ditunda pada tanggal 6 Juni 2022. “Penundaan sidang selama satu bulan karena Tergugat berada di Jakarta,” ucap Andri.***