PELALAWAN (PNC) – Polsek Bunut Polres Pelalawan menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka ditangkap di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Peternakan Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (7/4).
Keempat pelaku dimaksud berinisial, BP (38) warga Desa Mayang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Tr (28) warga Dusun Sungai Sadak Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Pelaku RF (21) dan TF (22) merupakan warga Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq S.I.K melalui Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P dikonfirmasi soal penangkapan empat pelaku curanmor membenarkannya.
“Benar. Para pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Rudi (53) warga Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, dengan bukti lapor No. LP/ B / 13 / IV / 2022 / SPK / Polsek Bunut / Polres Pelalawan / Polda Riau yang mana telah kehilangan sepeda motor merek Honda jenis Beat dengan Nomor Polisi BM 6369 IP, warna merah kombinasi hitam,” ujar AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P.
Melansir riauterkini.com, daniel menjelaskan, pada hari Kamis 07 April 2022 sekira Pukul 13.00 WIB istri pelapor Nimar pergi memancing bersama temannya bernama Emi di sungai dan parit di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6369 IP, Warna Merah Hitam. Sampai ditempat pemancingan tersebut kemudian, memarkirkan di Kebun Sawit milik warga.
Saat mau pulang sekira Pukul 16.00 WIB, sepeda motor sudah tidak ada lagi. Merasa cemas, kemudian menghubungi suaminya (pelapor) yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Selanjutnya, berusaha mencari disekitar lokasi hilangnya sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian dibantu beberapa orang, akhirnya sepeda motor itu ditemukan didalam semak-semak sekira Pukul 18.00 WIB, dalam keadaan stangnya sudah tidak terkunci dan kunci kontak rusak.
Merasa aneh dan sepeda motornya sudah dalam keadaan rusak dan mempunyai firasat akan jemput kembali oleh pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut.
Ternyata Firasat korban benar, setelah melakukan pengintaian bersama Polisi, sekira Pukul 21.00 WIB, dua orang pelaku datang untuk menjemput motor tersebut. Tanpa basa-basi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PB dan Tr serta mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kunci T dan 3 buah anak kunci T terbuat dari besi, 1 buah Obeng, 1 buah anak obeng bunga dan juga diamankan 1 buah tas sandang warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi, PB dan Tr mengaku bersama dua orang lagi, yakni RF dan TF yang saat itu masih di rumahnya di Desa Tambun dan Terbangiang. Kemudian langsung dilakukan penjemputan dan ikut diamankan.
“Sekarang keempat pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek. (*/*)