DUMAI (PNC) – Semakin maraknya penebangan atau pembalakan hutan yang diduga dilakukan secara liar di Kecamatan Sungai Sembilan, seolah-olah menandakan para pembalak liar sudah kebal hukum dan melabrak aturan yang ada.
Ilegal logging adalah kegiatan penebangan atau pembalakan liar serta penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat dan ini merupakan salah satu bisnis paling menguntungkan bagi para pembalak liar tersebut dan diduga tidak tanggung-tanggung mengeluarkan upeti untuk melancarkan bisnis haramnya.
Tindak Pidana ilegal logging menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 82 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta)
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait permasalahan ini tidak menjawab atau membalas konfirmasi tersebut. Hingga pemberitaan ini diterbitkan belum ada jawaban dari Kapolres Dumai. Selasa (5/4/2022)
Begitu juga dengan Camat Sungai Sembilan Hergustiman, S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi Media P & C Group via WA juga tidak membalas, bahkan diduga Camat tersebut langsung memblokir no WA yang mencoba mengkonfirmasi diri nya tadi.
Sungguh sangat ironis dan menjadi pertanyaan besar, ketika media mencoba mengkonfirmasi narasumber sebagai pemangku jabatan tertinggi di daerah tersebut diduga memblokir nomor WA Wartawan tersebut.
Di masa kepemimpinan Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, sebelumnya, Polsek Sungai Sembilan pernah mengamankan 5 ton kayu olahan diduga hasil pembalakan liar (ilegal logging).
Sementara itu dimasa Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, Polsek Sungai Sembilan dan jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam tindak pidana pembalakan liar atau penebangan liar (ilegal logging) yaitu sebanyak 114 keping kayu olahan jadi jenis papan, Sabtu (27/11/2021).
Praktek ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan ini, diduga masih saja terjadi, dengan ditemukannya kayu olahan dan pengangkutan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar.
Ini menandakan para pembalak liar diduga bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum dan diduga dengan sengaja melabrak semua aturan-aturan yang sudah ditetapkan demi keuntungan yang besar.
Harapannya untuk mengungkap dugaan ilegal logging terbesar di Kota Dumai ini, pihak Polda Riau beserta Dinas terkait untuk turun ke lokasi melihat kenyataan sebenarnya, agar segera diusut dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Vanche)