Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemko Dumai, Mengubur Mimpi Mendapatkan Opini WTP

DUMAI (PNC Group) – Tim Audit BPK yang turun ke Kota Dumai beberapa hari yang lalu, diduga memberikan rekomendasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Sekretariat, Dinas dan Badan di lingkungan Pemko Dumai, terkait laporan penggunaan APBD Pemko Dumai, Tahun Anggaran 2024.

Menurut informasi yang didapat, hasil dari temuan tim audit BPK tersebut, diduga ada Temuan Terkait Kepatuhan atau melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H. Indra Gunawan S.IP., M.Si ketika dikonfirmasi terkait temuan ini mengatakan, hasil pemeriksaan sekarang baru dalam bentuk Naskah/NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan – red) belum LHP atau belum final.

“Masih NHP, belum LHP. BPK memberikan kesempatan kepada OPD untuk menjelaskan atau menkonfirmasi hal-hal temuan awal tersebut,” terang sekda. Senin (19/05/2025).

Sekda melanjutkan, setelah LHP, disini baru final dan akan terlihat apa temuan-temuannya, barulah ada pengembalian anggaran, bila itu ada lebih atau pun kurang bayar, menurut perhitungan BPK.

“Pengembalian anggaran bila ada lebih atau kurang bayar menurut perhitungan BPK. Maka penyedia, rekanan dan OPD diberi kesempatan selama 60 hari sejak LHP diterima atau diserahkan, lalu disetorkan ke kas daerah,” jelas sekda.

Sementara itu, terkait temuan dugaan penyimpangan anggaran tersebut, tim media PalapaNasional.com mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H.

“Kita belum dapat data LHP nya dan harus kita cek terlebih dahulu barulah dapat menyimpulkan,” ujar Kajari.

Selanjutnya Kajari mengatakan, terkait hasil LHP dari BPK, Jaksa tidak menerima salinan atau tidak berhak menerima LHP, yang berhak adalah instansi atau OPD yang diperiksa.

“Kami tidak menerima salinan atau tidak berhak menerima LHP tersebut. Setelah LHP dikeluarkan oleh BPK, instansi atau OPD memiliki kesempatan selama 60 hari untuk memulihkan atau mengembalikan temuan tersebut,” pungkas Kajari.

Untuk mengetahui rekomendasi apa yang diberikan BPK ke beberapa Dinas di lingkungan Pemko Dumai, tim media mencoba mengkonfirmasi tiga Kepala Dinas lewat aplikasi WhatsApp (WA), seperti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Satrya Alamsyah, S.T., M.T., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmanidar, S.Sos, M.Si, serta Kepala Dinas Kesehatan, dr. Syaiful, M.K.M.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tim media ke Kepala Dinas tersebut, tidak mendapat jawaban.

Dengan tidak adanya jawaban dari tiga Kepala Dinas yang dikonfirmasi, kuat dugaan penyimpangan anggaran dan pengembalian anggaran di hampir seluruh Sekretariat, Dinas dan Badan, memang benar adanya.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, ketiga Dinas ini diduga ikut mengembalikan anggaran yang nominalnya cukup besar.

Jika dugaan penyimpangan anggaran itu benar adanya, berat kemungkinan BPK akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemko Dumai. (Vanche)