PEKANBARU (PNC) – Debitur Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (2/6/2022). Debitur itu berinisial MA.
MA memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pangkalan Kerinci tahun 2012. Nama MA digunakan untuk meminjam uang di bank tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dilansir cakaplah.com
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Sebelumnya, jaksa penyidik juga memeriksa pada debitur berinisial S, S, W, SM, SR, dan S. Nama-nama mereka juga dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan. Mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait adanya tindak pidananya korupsi,” kata Bambang.***