DUMAI (PNC Group) – Nama Riki Hutagalung kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan keterlibatannya dalam memback-up sejumlah aktivitas usaha ilegal di Kota Dumai.
Informasi yang beredar menyebutkan, Riki Hutagalung diduga memberikan perlindungan terhadap berbagai kegiatan ilegal, mulai dari gudang Bahan Bakar Minyak (BBM), Crude Palm Oil (CPO), bawang impor ilegal, hingga gelanggang permainan elektronik (gelper).
Dugaan ini semakin menguat seiring dengan hasil penelusuran tim media di lapangan yang menemukan indikasi maraknya praktik-praktik ilegal yang seolah berada di bawah “payung perlindungan”.
Menurut praktisi hukum Dr (cand) Eko Saputra, S.H., M.H, keterlibatan pihak tertentu dalam memback-up usaha ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
“Dalam hukum pidana, tidak hanya pelaku utama yang bisa dihukum, tetapi juga mereka yang turut serta, membantu, atau memberikan perlindungan. Jika benar ada oknum yang membekingi usaha ilegal, maka dasar hukumnya jelas dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana,” tegas Eko. Jumat (29/08/2025)
Ia menambahkan, jika seorang oknum terbukti ikut serta melindungi atau memberi dukungan terhadap praktik ilegal, maka ia bisa dijerat pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan.
“Negara jelas dirugikan, masyarakat juga dirugikan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh diam. APH harus bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan ini,” pungkas Eko.
Sementara itu, tim media sudah mencoba dua kali mengonfirmasi ke Kapolres Dumai, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Sikap diam pihak kepolisian justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk adanya dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam lingkaran bisnis ilegal yang merugikan negara.
Publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat. (tim)