Drs Wahyudi Panggabean: Wartawan Harus Bertanggung jawab atas Karya Jurnalistik nya

Foto Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).
Foto Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).

Pekanbaru (PNC Group) – Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, meminta pers tidak mempertontonkan mental pengecut & sikap pemalas, lewat sajian berita-berita sepihak.

“Wartawan Sejati adalah Wartawan yang bertanggung jawab atas semua karya jurnalistiknya. Berani memintai konfirmasi. Berani melakukan verifikasi,” kata Drs Wahyudi di hadapan sejumlah jurnalis di Pekanbaru, Jumat (14/07/2023) siang.

Drs Wahyudi menyebut,  pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) khususnya “azas perimbangan” berita semakin lazim saja, akhir-akhir ini.

“Berita kasus tanpa kelengkapan konfirmasi dan verifikasi, menjadi hal yang lumrah. Padahal, berita sepihak adalah produk jurnalistik dari  Wartawan pemalas dan pengecut,” katanya.

Pengabaian atas  “Azas Petimbangan” ini, kata Drs Wahyudi, bukan saja menjadi kebiasaan media-media amatir dan para wartawan yang dinilai belum kompeten.

“Justru, belakangan ini,  media mainstream, media profesional, serta media yang dikelola wartawan senior  lebih sering melakukannya,” tegas Wahyudi penulis buku-buku jurnalistik itu.

Parahnya lagi, katanya maraknya pemberitaan tentang privasi individu, tanpa kelengkapan konfirmasi dan verifikasi justru dilakoni juga oleh media yang pemimpin dan redakturnya tertera di box redaksi, sudah dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers.

“Berita-berita sepihak yang bertendensi Trial By The Press itu, malah sebagian dinilai bisa dengan mudah memeroleh verifikasi dan konfirmasi pihak ter berita. Toh, tidak dilakukan,” tegasnya.

Drs Wahyudi menyadari, disamping faktor pengecut dan malas, kompetisi antar media yang makin berpacu saat ini, membuat sebagian wartawan berlomba untuk menjadi yang tercepat.

“Tetapi, KEJ mengamanahi Wartawan agar menempatkan perimbangan berita pada skala prioritas,” katanya.

KEJ jelas nya, adalah standar moral wartawan. Pelanggaran KEJ berarti menyangkut rendahnya integritas wartawan. Tugas wartawan kata Drs Wahyudi terkonsentrasi pada: mencari, mengolah, menyimpan dan menyiarkan informasi.

“Dalam melakoni prosesi kinerja itulah, KEJ mengawal moral wartawan agar tidak melukai serta mengkhianati narasumber atau masyarakat,” kata Drs Wahyudi yang juga Hakim Etik Dewan Kehormatan PERADI Pekanbaru itu.

“Silakan melakukan kontrol, tetapi hormati hak privasi seseorang dengan verifikasi informasi dan melengkapi berita dengan konfirmasi,” tandasnya. (***)